LVC Family Pastikan Tiket 8 Besar di Turnamen Voli Petung Sehat PPU

PPU – Turnamen bola voli Petung Sehat di Penajam Paser Utara (PPU) memasuki fase akhir babak penyisihan grup. Delapan tim putra dan delapan tim putri dipastikan melaju ke babak delapan besar.

Salah satu laga penentuan yang berlangsung sengit mempertemukan LVC Family dengan tim Api-Api, memperebutkan tiket terakhir ke perempat final.

Official LVC Family, Jaka, menyebut pertandingan itu sebagai laga hidup-mati bagi timnya. Ia bersyukur atas kemenangan yang diraih, meski menyadari tantangan masih panjang.

“Alhamdulillah kami berhasil lolos dari fase grup ini. Tapi perjuangan belum selesai, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan untuk menghadapi tim-tim kuat di delapan besar,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Laga berlangsung ketat, terutama di set kedua ketika LVC Family sempat tertinggal. Namun semangat dan mental pemain menjadi kunci kebangkitan hingga berhasil menang dengan skor 3-0.

“Kami memang sempat tertinggal, dan di setiap set saling tukar serangan terus terjadi. Kejar-kejaran poin pun tak terhindarkan, tapi alhamdulillah kami bisa mengatasinya dan menang 3-0,” jelas Jaka.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Sebut Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi UMKM Capai 600 Persen

Turnamen Petung Sehat sendiri merupakan ajang bergengsi tingkat lokal yang disambut antusias warga. Selain sebagai hiburan, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan atlet voli muda di wilayah PPU. Menatap babak delapan besar, Jaka menyebut timnya telah menyiapkan strategi khusus dan berjanji akan memberikan kejutan.

“Kami akan beri kejutan di delapan besar. Untuk sekarang belum bisa kami bocorkan, jadi tunggu saja nanti saat pertandingan,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.