Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat

Jakarta – Libur Tahun Baru tak menyurutkan langkah masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan. Layanan alih media sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik (Sertel) yang tetap dibuka pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dimanfaatkan warga untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, praktis, dan transparan.

Antusiasme tersebut dirasakan Muslih Karim (45), warga Cijantung, Jakarta Timur, yang memanfaatkan layanan alih media sertipikat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur pada Kamis (1/1/2026). Ia menilai keberadaan layanan di hari libur sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

“Saya tau Kantor Pertanahan tetap buka dari sosial media, terus seluruh proses pelayanan tidak bertele-tele. Pelayanannya cepat dan sangat informatif, waktu ada kekurangan berkas langsung dijelaskan apa saja, jadi pas balik lagi hari ini prosesnya langsung selesai,” ujar Muslih Karim usai pengurusan berkas.

Muslih menuturkan, permohonan alih media sertipikat telah diajukannya sejak 25 Desember 2025. Saat itu, petugas menyampaikan masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi. Ia menilai informasi dan prosedur yang diberikan petugas jelas dan mudah dipahami, sehingga proses lanjutan dapat berjalan lancar.

Baca Juga:   Nusantara Food Festival Hidupkan Akhir Pekan di Kawasan Inti IKN

Proses alih media sertipikat tersebut diperkirakan rampung dalam waktu 14 hari kerja. Selama masa proses, Muslih dapat memantau perkembangan permohonannya secara berkala melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Prosesnya bisa saya cek secara berkala melalui aplikasi Sentuh Tanahku, petugasnya bilang 2 hari ke depan sertipikat sudah selesai, jadi lebih mudah tinggal lihat hasilnya,” ungkapnya.

Selain itu, Muslih juga memanfaatkan fitur Antrian Online pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk mendapatkan nomor antrean sebelum datang ke Kantah. Menurutnya, fitur tersebut sangat membantu karena menghemat waktu tunggu di loket pelayanan.

“Saya tadi sebelum ke sini sudah daftar lewat Antrian Online, pas sampai langsung ke loket tanpa harus menunggu lama,” tambahnya.

Ia berharap pelayanan pertanahan seperti ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, termasuk dengan tetap membuka layanan di hari libur. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kantah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, responsif, dan berbasis digital.

Penulis: (SG/KR)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.