PPU – Di tengah libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap membuka pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen memberikan kemudahan akses layanan publik meskipun di tengah hari libur nasional.
Pelayanan pertanahan tetap dibuka pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Selama periode tersebut, layanan difokuskan pada pemeliharaan data dan informasi pertanahan, sehingga masyarakat tetap dapat mengurus administrasi pertanahan tanpa harus menunggu hari kerja normal.
Melalui pelayanan ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum serta kemudahan dalam pengurusan administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran layanan di masa libur dinilai penting untuk mengakomodasi kebutuhan warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Langkah tersebut menjadi wujud nyata upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya. Dengan tetap beroperasinya layanan di masa libur, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan diharapkan tetap terpenuhi tanpa terhambat oleh waktu libur nasional. (ADV)
Penyunting: Robbi Lalat




