Libatkan Kesultanan, DPRD PPU Matangkan Raperda Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser

PPU – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser dengan fokus pada pembagian kewenangan yang lebih tegas antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta memastikan legitimasi dari masyarakat adat.

Komitmen itu ditegaskan dalam rapat Pansus II bersama perwakilan Kesultanan dan para tokoh masyarakat adat Paser se-Kabupaten PPU untuk membahas berbagai masukan terhadap draf Raperda tersebut, Selasa (27/1/2026).

Ketua Pansus II DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, mengatakan evaluasi terhadap peraturan sebelumnya menunjukkan masih adanya kelemahan pada sisi pengaturan yang terlalu umum sehingga implementasinya di lapangan belum maksimal.

“Perda yang lama itu masih umum semua. Nah, ini yang mau kita jabarkan agar jelas tupoksi pembagiannya, siapa bertanggung jawab terhadap apa,” ujarnya.

Dalam draf Raperda terbaru, pengaturan pemajuan adat Paser tidak lagi terpusat pada satu sektor, melainkan dibagi sesuai kewenangan masing-masing OPD. Skema ini diharapkan membuat program pelestarian adat lebih terarah dan dapat dieksekusi secara konkret.

Baca Juga:   Otorita IKN Mulai Terapkan Konsep Bangunan Gedung Cerdas Berbasis AI di Kawasan Nusantara

“Leading-nya tetap di pariwisata, tapi ada juga yang kaitan dengan kurikulum bahasa Paser itu di Dinas Pendidikan. Desa budaya nanti ke DPMD. Termasuk ornamen bangunan dan infrastrukturnya juga diatur,” jelasnya.

Selain pembagian peran perangkat daerah, Pansus II juga menaruh perhatian pada aspek penerimaan masyarakat adat terhadap regulasi yang sedang disusun. Masukan dari unsur Kesultanan dan tokoh adat menjadi bagian penting sebelum draf dibawa ke tahapan pembahasan lanjutan.

“Kita  menguji draf ini ke masyarakat adat. Kita akan dengarkan masukan mereka apakah draf ini bisa diterima atau tidak,” katanya.

Raperda ini diharapkan nantinya tidak hanya menjadi payung hukum pelestarian budaya Paser, tetapi juga menjadi pedoman teknis yang jelas bagi perangkat daerah dalam menjalankan program pemajuan adat secara berkelanjutan.

Bijak menambahkan, pengaturan mengenai lembaga adat Paser juga menjadi bagian yang dikaji secara hati-hati. Hal itu mempertimbangkan adanya dinamika internal terkait legitimasi kepengurusan lembaga adat yang berkembang di masyarakat.

“Kita hadirkan mereka sebagai tokoh, bukan sebagai lembaga adatnya. Kita ingin pembuatan Perda ini objektif,” tegas Bijak.

Baca Juga:   Polres PPU Tangkap Lima Pelaku Pencurian Kayu Ulin, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.