spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lewat Aplikasi LoketKu, ATR/BPN Paser Siap Bantu Warga Urus Berkas Tanah Mandiri.

PASER – Pengurusan berkas pertanahan secara digital melalui aplikasi LoketKu yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), belum dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat.

Padahal, aplikasi yang merupakan bagian dari transformasi digital dalam hal keterbukaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah, cepat, dan praktis terkait pertanahan, tata ruang, dan lain-lain itu telah disediakan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser, Zubaidi menyatakan, sejatinya aplikasi itu telah diluncurkan sejak Juli 2022 lalu. Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanah tanpa harus datang ke kantor ATR/BPN, namun hingga kini pemanfaatannya masih minim.

“Ternyata masyarakat sendiri belum siap adanya aplikasi ini,” kata Zubaidi.
Menurut Zubaidi, sosialisasi aplikasi LoketKu telah dilakukan secara masif melalui berbagai platform media sosial yang ada. Kendati begitu, ia mengaku penyampaian hadirnya sarana berbasis elektronik ini belum sampai ke tingkat desa.

“Kalau ke desa-desa belum. Tapi pemberitahuan secara lisan kepada kades dan camat sudah kami lakukan. Belum melalui surat,” ujarnya.

Baca Juga:   Alami Kecelakaan, Atlet PPU Bisa Batal Ikut Porprov Berau

Menyikapi fenomena ini, pria bertubuh kekar ini akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Salah satunya dengan menyosialisasikan
LoketKu dalam kegiatan pemerintahan, sehingga manfaatnya benar-benar diketahui masyarakat.
Zubaidi menegaskan, pihaknya selau siap membantu warga yang hendak mengurus surat tanah sendiri.

Selain dilakukan secara mandiri, melalui LoketKu, pihaknya berharap adanya edukasi bagi masyarakat agar mengetahui secara jelas alur pengurusan tanah. Masyarkat juga akan tahu berapa lama waktu dan biaya yang dikeluarkan.

“Biar tahu jangan sampai merasa mahal atau lama. Kadang-kadang masyarakat mengeluhkan lamanya keluar sertifikat, biasanya itu disebabkan surat pengajuannya yang belum lengkap,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER