Lemah Transparansi, Sabaruddin Kritik Modal Rp50 Miliar untuk MMP

SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan menyuntikkan dana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) menuai sorotan.

Dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim, Jumat malam (12/09/2025), Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengajukan interupsi lantaran menilai proses pengambilan keputusan dilakukan tanpa keterbukaan informasi yang memadai.

Menurutnya, hingga kini Komisi II belum menerima penjelasan resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Biro Ekonomi Setda, maupun pihak MMP terkait dasar penggunaan dana yang begitu besar.

“Tidak ada dokumen rencana bisnis, analisis kelayakan, atau paparan dari pihak MMP. Padahal ini menyangkut dana publik yang jumlahnya sangat besar. Kondisi ini jelas rawan penyimpangan,” tegas Sabaruddin.

Ia juga mengingatkan agar Pemprov tidak mengulangi praktik yang pernah menimbulkan masalah hukum, seperti dugaan korupsi dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

“Kalau prosedur diabaikan, risiko hukum bisa muncul lagi. Kami tidak ingin ada anggota dewan yang terjebak seperti kasus DBON,” ujarnya.

Baca Juga:   Ayub Desak Pengalihan Pengelolaan Sungai Mahakam ke Pemprov Kaltim

Politisi asal Fraksi Gerindra itu menambahkan, dukungan terhadap pengembangan BUMD tetap ada, namun harus dijalankan sesuai aturan. Ia menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi pengelolaan keuangan yang wajib ditaati.

“Kami tidak menolak investasi daerah. Tapi kalau mekanismenya tertutup, lebih baik ditunda sampai ada pemaparan yang jelas kepada Komisi II. Kalau dipaksakan, bisa jadi masalah hukum ke depan,” lanjutnya.

Kritik ini mencuat setelah DPRD bersama Pemprov Kaltim menyetujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 dengan total belanja daerah Rp21,69 triliun. Di dalam struktur tersebut, tetap dialokasikan dana Rp50 miliar untuk MMP yang menurut Sabaruddin baru diketahui Komisi II setelah kesepakatan diketok.

“Kalau sejak awal ada ruang diskusi, kami bisa beri masukan konstruktif. Tapi ini malah setelah diketok baru disampaikan. Itu jelas menyalahi prinsip kemitraan,” tambahnya.

Ia mendesak agar Biro Ekonomi dan TAPD segera membuka data rencana investasi, termasuk proyeksi keuntungan serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

“Kalau benar ada manfaat besar, tentu kami dukung. Tapi tanpa transparansi, publik akan ragu. Jangan lupa, ini uang rakyat, bukan uang pejabat,” tutupnya.

Baca Juga:   Ekti Imanuel Sambut Baik Rencana Pembangunan PLTA di Mahakam Ulu: Jawaban atas Krisis Listrik Pedalaman

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.