Laporan Resmi Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Masuk Polisi

SAMARINDA — Tim Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim resmi melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di SMKN 3 Samarinda ke Polresta Samarinda pada Jumat (13/3/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman yang didampingi kuasa hukum Rusniwati Ayu Syafitri.

Sudirman menjelaskan pelaporan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para korban sekaligus menindaklanjuti berbagai informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

“Tujuan kami hadir di Polres ini adalah untuk membuat laporan secara resmi terkait pemberitaan yang berkembang beberapa bulan terakhir, yakni adanya kekerasan, pelecehan seksual, bahkan persetubuhan yang terjadi di salah satu SMK di Samarinda,” ujar Sudirman.

Menurutnya, langkah hukum tersebut diambil setelah muncul kekhawatiran publik bahwa kasus tersebut belum ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Sudirman juga menyinggung adanya perbedaan informasi antara instansi pemerintah terkait dengan pihak kepolisian.

Ia menyebut sebelumnya pihak Dinas dan Badan Kepegawaian Daerah sempat menyampaikan telah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai kasus tersebut.

Baca Juga:   Resahkan Pengguna Jalan, Preman Berkedok Jukir Diciduk

Namun setelah dilakukan pengecekan langsung ke Polresta Samarinda, pihak kepolisian disebut belum menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut.

“Kemarin dari Dinas dan BKD katanya sudah berkoordinasi dengan Polres, ternyata pihak Polres belum menerima laporan atau koordinasi sama sekali. Maka dari itu kami secara kelembagaan melalui tim kuasa hukum hadir untuk melapor secara resmi hari ini,” jelasnya.

Dengan adanya laporan resmi tersebut, tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

TRC PPA Kaltim juga menyatakan akan terus mendampingi para korban selama proses hukum berlangsung.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.