Langgar Surat Edaran Wali Kota, Usaha Hiburan Kena Sanksi Administratif

BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan arena biliar selama Ramadan hingga Idulfitri. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Balikpapan terkait pembatasan jam operasional usaha hiburan.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan rutin di sejumlah titik yang menjadi lokasi usaha hiburan, termasuk arena bola sodok yang masih beroperasi di luar ketentuan.

“Dalam beberapa hari terakhir, kami masih mendapati arena biliar yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam surat edaran. Terhadap pelanggaran itu, kami memberikan sanksi administratif sebagai bentuk pembinaan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan yang diterapkan tetap persuasif dan humanis. Namun kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas. Apabila ditemukan pelanggaran berulang, tindakan lebih tegas akan diberlakukan sesuai peraturan daerah.

“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan tegas tanpa proses. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Tetapi apabila terjadi pelanggaran berulang, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:   Polda Kaltim Gelar Salat Gaib- Doa Bersama untuk Korban Gempa Cianjur

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 49 botol minuman beralkohol dari salah satu lokasi yang terjaring razia. Penyitaan itu merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol, khususnya selama bulan suci.

Boedi menegaskan, langkah penertiban bukan untuk menghambat usaha, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai sosial keagamaan masyarakat.

“Ramadan adalah momentum untuk memperkuat toleransi dan saling menghormati. Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Satpol PP memastikan pengawasan akan terus digelar secara berkala hingga Hari Raya Idulfitri guna menjaga ketertiban dan menciptakan suasana Ramadan yang aman serta kondusif di Kota Balikpapan. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.