Lampu Hias Ikon Penyu Dipuji, DPRD Berau Ingatkan Penerangan Jangan Redup

BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau mempercantik kawasan perkotaan melalui pemasangan lampu hias berdesain artistik menuai tanggapan dari Anggota Komisi III DPRD Berau, Suharno.

Meski memberikan nilai estetika yang kuat, ia mengingatkan agar fungsi utama lampu sebagai penerangan jalan tidak terabaikan.

Dikatakannya, secara visual, desain lampu hias yang mengusung ikon penyu tersebut sudah sangat baik dan mampu memperkuat identitas daerah. Ia menilai, keberadaan elemen estetika ini berpotensi menjadi daya tarik baru bagi wisatawan.

“Secara visual memang sangat bagus. Desainnya artistik dan ada ciri khas daerah lewat ikon penyu. Ini bisa jadi magnet bagi wisatawan karena sejak memasuki kota, mereka sudah disambut identitas Berau,” ujarnya.

Meski begitu, Suharno menyoroti tingkat pencahayaan lampu yang dinilai masih terlalu redup. Menurutnya, hal ini harus diperhatikan, khususnya di kawasan Jalan APT Pranoto yang merupakan kawasan sepi pada malam hari dan kerap menjadi titik rawan tindak kejahatan.

“Kalau untuk penerangan, lampunya perlu ditingkatkan. Percantik kota itu penting, tapi jangan lupa fungsi utamanya, memberi rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:   Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Harus Matang

Ia menambahkan bahwa penggunaan lampu hias khas daerah bukan hal baru. Beberapa kota besar di Jawa, termasuk Yogyakarta, telah sukses menggabungkan unsur estetika dengan fungsionalitas tanpa mengorbankan tingkat penerangan.

“Masyarakat menyebutnya Jogja-nya Berau, dan itu bagus untuk citra kota. Tapi yang lebih penting, jangan hanya indah dipandang, harus juga terang dan bermanfaat,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.