Lalu Lintas Proyek IKN Meningkat, Masalah ODOL hingga Andalalin Jadi Perhatian Dishub PPU

Penajam Paser Utara – Lonjakan aktivitas kendaraan berat di jalur Trans Kalimantan Timur sejak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa konsekuensi besar bagi daerah penyangga, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Meski banyak ruas jalan berstatus nasional dan provinsi, dampak kerusakan jalan hingga kecelakaan lalu lintas justru paling dulu dirasakan pemerintah kabupaten.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menjelaskan bahwa persoalan jalan tak bisa dilepaskan dari pembagian kewenangan sesuai Undang-Undang Jalan. Jalan dibagi menjadi jalan nasional, provinsi, serta kabupaten/kota yang disebut jalan lokal dan lingkungan.

“Jalan lokal dan lingkungan itu bukan hanya di permukiman. Di undang-undang disebut jalan lokal dan lingkungan dengan lebar maksimal sekitar 5 sampai 6 meter,” jelasnya.

Namun, menurut Andy, pembagian kewenangan tersebut sering kali menimbulkan dilema di lapangan. Kabupaten/kota merupakan pihak yang memiliki wilayah dan masyarakat, sehingga ketika terjadi kecelakaan atau persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL), pemerintah daerah yang pertama kali dihubungi.

“Padahal status jalannya bisa nasional atau provinsi, tapi kalau ada kecelakaan atau kerusakan, yang dicari tetap pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Baca Juga:   Bijak Ilhamdani Soroti Banjir Berulang di Sepaku, Desak Pemkab dan Swasta Bertindak Serius

Foto: Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo. (Deddy/MKNN)

Di PPU sendiri, jalan provinsi hanya tersisa satu ruas, yakni dari Masjid Al-Ula menuju Pelabuhan Buluminung. Selebihnya, termasuk jalan penunjang IKN yang sebelumnya berstatus provinsi, kini telah beralih menjadi jalan nasional melalui penetapan kewenangan.

Persoalan lain yang mengemuka adalah ketidaksinkronan penanganan kendaraan ODOL. Andy menyebut kewenangan uji KIR berada di kabupaten/kota, sementara jembatan timbang berada di bawah Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Kami yang menyatakan kendaraan itu tidak laik dari sisi uji KIR, tapi yang menimbang muatan lembaganya berbeda. Akhirnya datanya tidak selalu sinkron,” jelasnya.

Seiring masifnya pembangunan IKN, aktivitas kendaraan proyek meningkat tajam. Banyak kendaraan yang beroperasi tanpa uji KIR aktif maupun dokumen pendukung lain, kerap dengan alasan proyek strategis nasional.

Padahal, menurut Andy, setiap usaha yang menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dokumen ini penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Faktanya masih banyak usaha seperti SPBU, batching plant, atau perusahaan dengan armada besar yang belum punya Andalalin. Ketika terjadi kemacetan atau kecelakaan, dampaknya kembali ke daerah,” tegasnya.

Baca Juga:   Polres PPU Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Iduladha 1447 H

Ia menilai selama ini Andalalin belum dijadikan syarat mutlak dalam perizinan, sehingga pengawasan di lapangan menjadi lemah. Ke depan, Dishub PPU berencana mendorong penertiban lebih tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam hal koordinasi, PPU sebenarnya telah memiliki Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejak 2022 yang melibatkan Dishub, PUPR, Satlantas, Jasa Raharja, dan instansi terkait. Forum ini menjadi wadah pembahasan bersama persoalan lalu lintas di daerah.

Dari sisi penanganan kecelakaan, Dishub PPU juga memperkuat kesiapsiagaan. Sejak 2024, armada derek dan towing telah ditambah menjadi lima unit, lengkap dengan petugas siaga 24 jam untuk membantu evakuasi kendaraan saat terjadi kecelakaan.

“Penanganan hukumnya tetap di kepolisian, tapi kami membantu evakuasi agar lalu lintas tidak terganggu terlalu lama,” katanya.

Andy juga menyoroti banyaknya kendaraan proyek dari luar daerah, seperti Sulawesi dan Jawa, yang tidak tertib uji KIR. Padahal, layanan uji KIR tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan melalui mekanisme numpang uji.

Baca Juga:   Wakil Ketua I DPRD PPU Dorong Pj Bupati Lanjutkan Tren Positif Pembangunan Daerah

“Dari uji KIR itu bisa diketahui kelayakan kendaraan dan status administrasinya. Ini penting untuk keselamatan,” ujarnya.

Di akhir, ia menekankan perlunya sinergi semua pihak di tengah perbedaan kewenangan jalan.

“Walaupun status jalannya berbeda-beda, keselamatan masyarakat tetap tanggung jawab bersama. Pelaku usaha harus patuh Andalalin, pemilik kendaraan wajib rutin uji KIR, dan antarinstansi harus saling mendukung,” pungkas Andy.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.