Kunjungi Pemkot Bontang, Abdul Waris Muin Bahas Kolaborasi Daerah dan Penguatan UMKM

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, melakukan kunjungan kerja ke Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, pada Senin (14/7/2025), guna mempererat hubungan kerja sama dan membangun sinergi antardaerah.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh suasana kekeluargaan. Kedua pihak membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga inovasi keuangan berbasis digital.

Abdul Waris menilai pentingnya pertukaran pengetahuan dan pengalaman antardaerah, terutama dalam hal pemanfaatan potensi lokal dan penerapan teknologi informasi di sektor pemerintahan.

“Kota Bontang merupakan salah satu daerah yang konsisten menerapkan inovasi. Ini bisa menjadi referensi penting bagi PPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain sektor pemerintahan, diskusi juga menyoroti pemberdayaan ekonomi lokal. Kolaborasi lintas wilayah diyakini mampu memperluas jejaring pelaku UMKM dan memperkuat ekosistem kewirausahaan.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Jika jejaringnya diperluas melalui kerja sama antardaerah, maka dampaknya akan terasa hingga ke masyarakat bawah,” kata Waris.

Baca Juga:   Susun Arah Pembangunan PPU 5 Tahun ke Depan, Bupati Mudyat Noor Buka Konsultasi Publik

Pemerintah Kota Bontang menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan kesiapan untuk menjalin kolaborasi lintas wilayah, khususnya dalam mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan.

Pertemuan ini juga memperkuat komitmen kedua daerah dalam menghadapi dinamika pembangunan nasional, terutama dalam konteks Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di wilayah sekitar.

Baik Pemkab PPU maupun Pemkot Bontang sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan kerja sama di berbagai sektor strategis, demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.