Kunjungan Delegasi JUBH Jepang Tegaskan Kepercayaan Internasional terhadap Pembangunan IKN

NUSANTARA – Dukungan dan perhatian internasional terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menguat. Japan International Association for the Industry of Urban Development, Building, and Housing (JUBH) bersama perwakilan 10 perusahaan Jepang melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke sejumlah proyek strategis di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari penjajakan peluang investasi dan kerja sama pembangunan, khususnya pada sektor perumahan, pengelolaan air, serta pengembangan smart city. Pertemuan awal antara delegasi JUBH dan Otorita IKN berlangsung di Kantor Balai Kota Otorita IKN, Rabu (3/12/2025), untuk mendalami potensi kolaborasi secara teknis dan berkelanjutan.

JUBH sendiri merupakan asosiasi yang menjembatani kolaborasi antara pemerintah, asosiasi industri, dan perusahaan Jepang di bidang pengembangan perkotaan, perumahan, dan konstruksi.

Dalam sambutannya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyambut baik kehadiran delegasi JUBH dan menyatakan komitmen Indonesia dalam membuka ruang kerja sama seluas mungkin.

“Kami berterima kasih atas kedatangan semua delegasi dari Jepang ini, karena saya merasakan dukungan yang diberikan untuk bersama-sama membangun Nusantara,” ujarnya.

Baca Juga:   UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN Bahas Soal 3P

Peninjauan langsung tersebut menjadi momentum strategis untuk memperluas jejaring kerja sama internasional IKN. Melalui potensi kolaborasi dengan Jepang, Otorita IKN menargetkan percepatan pembangunan pada berbagai sektor, termasuk hunian, layanan air, dan infrastruktur kota pintar sebagai fondasi kota masa depan.

Ketua JUBH, Akira Ichikawa, menyebut kunjungan ini merupakan langkah awal penjajakan investasi Jepang di IKN.

“Perusahaan yang hadir pada hari ini sudah pernah melakukan bisnis di Indonesia. Harapannya, berdasarkan diskusi yang dilakukan, mereka dapat mempertimbangkan peluang dan potensi investasi di IKN, termasuk setelah melihat progres di lapangan,” katanya. (ADV)

Penulis: Humas OIKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.