Kuasa Hukum Terlapor Dorong BK DPRD PPU Tegas dalam Penanganan Dugaan Pemukulan

PPU – Perselisihan antara seorang anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dan warga kembali mencuat ke publik, setelah kuasa hukum pelapor, Rokhman Wahyudi, melakukan pertemuan dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD PPU, Selasa (14/10/2025). Dalam kesempatan itu, ia membeberkan kronologi lengkap dugaan pemukulan yang berawal dari persoalan batas tanah di Kecamatan Waru.

Persoalan ini kini tak hanya menyeret aspek hukum, tetapi juga dinilai menyentuh ranah etik lembaga legislatif. Aan, sapaannya bersama dengan kliennya menjelaskan, kasus bermula ketika ibu dari warga bernama Fahmi Rizal merasa luas tanahnya berkurang sekitar satu setengah meter. Percakapan awal dengan keluarga anggota dewan itu berjalan baik, namun suasana mendadak memanas ketika sang legislator datang dan terlibat adu kata.

Situasi semakin tegang hingga akhirnya terjadi dugaan pemukulan terhadap Fahmi. Setelah kejadian itu, pihak keluarga melaporkan insiden ke Polres PPU dan melakukan visum untuk memperkuat bukti hukum.

“Awalnya pembicaraan soal batas tanah berjalan tenang antara ibu Fahmi dan mertua anggota dewan itu. Tapi ketika beliau datang, langsung marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. Saat Fahmi menegur agar berbicara baik-baik, justru di situlah terjadi pemukulan,” ujarnya.

Baca Juga:   Staf Humas dan Protokol Setkab PPU Ikuti Bimtek Keprotokolan Pemprov Kaltim

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan saksi, Fahmi tidak pernah memukul lebih dulu. Dalam hal ini, Rokhman menegaskan bahwa tindakan anggota DPRD yang terlibat bentrokan dengan warga telah menimbulkan dampak buruk bagi citra lembaga.

“Tidak benar kalau Fahmi yang menyerang. Posisinya justru dibalik seolah dia pelaku, padahal korban,” tegasnya.

Setelah laporan dibuat, keluarga Fahmi justru menerima laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu disebut muncul akibat pernyataan keluarga kepada media yang kemudian dimuat di media sosial.

Rokhman menilai langkah hukum yang diambil anggota dewan tersebut terlalu jauh dan berpotensi menekan warga. Ia pun mendesak agar BK DPRD PPU tidak hanya menunggu hasil proses pidana, tetapi juga menegakkan kode etik lembaga.

“BK punya kewenangan etik sendiri. Kalau terbukti melanggar etika dan mencoreng nama lembaga, seharusnya ada sanksi tegas,” ucapnya.

Terkait lahan yang disengketakan, Rokhman menyebut ukuran tanah milik ibu Fahmi adalah 27 x 32 meter, sementara milik anggota dewan 15 x 32 meter. Dari hasil pengukuran ulang bersama kelurahan dan aparat setempat, tanah milik ibu Fahmi berkurang sekitar satu setengah hingga dua meter.

Baca Juga:   Penentuan Kelayakan Kesehatan Calon Kepala Daerah sesuai PKPU 1090 Tahun 2024

“Awalnya ibu hanya ingin menanyakan kenapa air dari rumah Irawan masuk ke tanahnya. Tapi dari situ suasana berubah dan terjadi keributan,” tuturnya.

Ia juga membenarkan bahwa keluarga anggota dewan sempat mengutus mertua untuk menemui pihak pelapor. Dalam pertemuan itu, sempat muncul ucapan yang dianggap arogan.

“Dalam video yang kami serahkan ke BK, terdengar jelas ucapan ‘saya anggota dewan kok mau minta maaf’. Semua bukti sudah kami serahkan,” ungkap Rokhman.

Ia pun mengingatkan BK agar tidak bersikap pasif terhadap aduan masyarakat. Menurutnya, fungsi pengawasan etik di DPRD harus dijalankan secara independen untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan hormat pada lembaga dewan. Karena itu, BK harus berani mengambil keputusan,” pungkasnya.

Rokhman menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum dan siap menghadapi laporan balik yang diajukan.

“Kami tidak takut, karena dari awal ingin masalah ini diselesaikan secara adil. Yang penting prosesnya transparan dan tidak berpihak,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.