Koperasi Merah Putih Karang Tunggal Resmi Beroperasi, Fokus Gas dan Pupuk untuk Warga

KUKAR – Pemerintah Desa Karang Tunggal resmi mengumumkan bahwa seluruh proses administrasi dan legalitas Koperasi Merah Putih telah rampung hingga ke tingkat Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, koperasi desa ini siap beroperasi sebagai penggerak ekonomi lokal yang mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi warga.

Kepala Desa Karang Tunggal, Solimin, menyatakan bahwa koperasi ini dibentuk sebagai upaya pemberdayaan masyarakat sekaligus pembelajaran langsung mengenai tata kelola pemerintahan desa.

“Koperasi ini sepenuhnya kami serahkan kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat tidak hanya menikmati hasilnya, tetapi juga memahami proses dan pengelolaannya,” ujar Solimin.

Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi salah satu pendekatan utama yang diusung pemerintahan desa saat ini.

“Banyak yang menilai negatif pemerintahan desa, padahal tidak semuanya begitu. Kami membuka seluas-luasnya proses pembangunan, dari fisik, SDM, hingga pengelolaan dana desa, agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan paham,” tambahnya.

Saat ini, koperasi tengah menanti arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait kegiatan operasionalnya. Namun pengurus yang telah terbentuk telah menyiapkan sejumlah rencana strategis untuk tahun depan, termasuk fokus pada distribusi gas elpiji dan penguatan sektor pertanian melalui pengelolaan pupuk.

Baca Juga:   LPTQ Kukar Fokuskan Anggaran untuk Pembinaan, Targetkan Prestasi Nasional Berkelanjutan

Solimin juga menyampaikan bahwa koperasi akan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sedang dalam tahap pengembangan.

“BUMDes memang belum berjalan maksimal, tapi kami optimis tahun depan akan mulai aktif, terutama dalam menaungi kegiatan Kelompok Wanita Tani (KWT) yang sudah berjalan di belakang kantor desa,” tutup Solimin.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi desa berbasis potensi lokal yang dikelola secara gotong royong dan transparan. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.