NUSANTARA – Sebanyak 11 desa di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Susunan pengurus yang telah ditetapkan dalam Musdesus selanjutnya akan dilegalkan melalui akta notaris.
Sebanyak 28 notaris di PPU telah ditunjuk untuk melayani pembuatan akta pendirian Kopdes, sesuai surat edaran Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam ketentuan tersebut, seluruh notaris diberi kewenangan tanpa pengecualian untuk mempercepat proses legalisasi koperasi.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Wahyudi, mengatakan legalisasi badan hukum menjadi tahap lanjutan setelah pengurus Kopdes ditetapkan.
“Tahap berikutnya adalah pengajuan badan hukum ke notaris. Untuk kepengurusan, sudah selesai ditetapkan di Musdesus masing-masing,” ujar Wahyudi, Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan, 28 notaris di PPU telah siap melayani proses pembuatan akta tersebut sebagai bagian dari percepatan program nasional Kopdes Merah Putih. Para pendamping desa juga berbagi tugas mendampingi desa-desa dalam pelaksanaan Musdesus.
Staf notaris Sri Rohani, Hamdana, membenarkan bahwa pihaknya termasuk dalam daftar notaris penanggung jawab Kopdes di wilayah PPU. “Ibu salah satu notaris untuk Kopdes di PPU,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. Sri Rohani juga terpantau hadir dalam beberapa Musdesus, seperti di Desa Wonosari dan Telemow.
Biaya pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih ditetapkan sebesar Rp2.500.000 per desa atau kelurahan. Pembayaran awal dilakukan oleh pihak desa atau pengurus Kopdes masing-masing. Namun, di PPU biaya tersebut dikabarkan akan difasilitasi oleh Pemkab melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag). Artinya, dana tersebut dapat diganti apabila anggaran pusat sudah cair melalui dinas terkait.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, sebelumnya menegaskan bahwa biaya legalisasi akta telah ditetapkan maksimal Rp2,5 juta. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk mempercepat pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan.
“Biaya ini sudah didiskusikan bersama INI, dan akhirnya disepakati maksimal Rp2,5 juta,” kata Budi, Kamis (15/5/2025).
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 mengumumkan peluncuran program 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran nasional dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara profesional. Setiap Kopdes akan mengelola sedikitnya tujuh bidang usaha yang mencakup gerai kebutuhan pokok, apotek desa, klinik, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik, serta jenis usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Pemerintah juga menyiapkan dukungan dana hingga Rp250 triliun. Setiap unit koperasi berpeluang memperoleh modal awal hingga Rp3 miliar, salah satunya melalui pinjaman dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pewarta: Riski
Editor: Agus S




