Konflik Tapal Batas Pejala–Saloloang Kian Terbuka, Jamaluddin Nilai Penetapan Cacat Prosedur

PPU – Anggota DPRD Penajam Paser Utara, Jamaluddin, melontarkan kritik keras terhadap penetapan tapal batas wilayah yang melibatkan Kelurahan Pejala, Saloloang, Kampung Baru, dan Sesumpu. Ia menilai perubahan tapal batas tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi, sehingga berpotensi cacat prosedur dan berdampak hukum.

Hal itu disampaikan Jamaluddin usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Ia menegaskan, perubahan tapal batas seharusnya dilakukan melalui tahapan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, mulai dari pembentukan tim, musyawarah para pihak, identifikasi lapangan, hingga dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

“Tapal batas itu ada mekanismenya. Harus dibentuk tim, dilakukan musyawarah, turun ke lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan. Kalau bermasalah, baru dilaporkan ke pihak berwenang. Kalau tidak, disepakati di lapangan dan dibuat berita acara. Tapi faktanya, kami tidak melihat tim itu ada,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, hingga kini DPRD PPU belum menerima kejelasan mengenai pembentukan tim penetapan tapal batas tersebut, termasuk Surat Keputusan (SK) tim yang seharusnya menjadi dasar kerja.

Baca Juga:   Audiensi dengan STTD Yogyakarta, Pemkab PPU Buka Peluang Kerjasama Penerimaan Siswa Lokal

“Tadi kami minta SK timnya diserahkan. Sampai sekarang tidak jelas timnya siapa dan di mana. Ini ironis,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya keberatan dari para lurah di wilayah pesisir saat proses penetapan tapal batas. Bahkan, disebutkan ada lurah yang tidak hadir dalam proses awal, namun tetap diminta menandatangani dokumen penetapan.

“Ada lurah yang protes, ada juga yang tidak ada di tempat. Tapi ketika datang, langsung disuruh tanda tangan. Kalau ini tetap dipaksakan, DPRD PPU akan tegas dan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal persoalan tapal batas yang sempat memanas antara Pejala dan Saloloang,” terangnya.

Menurut Jamaluddin, polemik ini mencerminkan pola pengambilan keputusan yang hanya bertumpu pada laporan berjenjang tanpa verifikasi langsung ke lapangan oleh pimpinan daerah.

“Inilah kalau laporan hanya dari bawah ke atas. Pak Sekda saja tidak pernah turun langsung ke lapangan. Padahal tapal batas ini sudah ada puluhan tahun dan tidak pernah bermasalah,” ungkapnya.

Ia mengaku terlibat langsung dalam proses pemetaan tapal batas wilayah tersebut sejak era 1990-an. Pada 1995, pemetaan ulang bahkan melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan praktik pemetaan partisipatif itu dijaga agar batas wilayah tidak bergeser.

Baca Juga:   PPU Kirim Enam Pelajar Terbaik Ikuti Seleksi Paskibraka 2025 ke Tingkat Provinsi dan Nasional

“Tapal batas yang ada sejak 2005–2006, saya ikut di dalam prosesnya, dan tidak ada masalah. Tapi sekarang justru ditetapkan sepihak dan dianggap bermasalah,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak sosial di tengah masyarakat. Warga yang telah bermukim puluhan tahun menolak dipindahkan secara administratif ke kelurahan lain karena menyangkut identitas, sejarah, hingga kesepakatan adat.

“Dari dulu sudah ada kesepakatan. Kalau mereka tinggal di Pejala, mereka tidak dimakamkan di Saloloang. Itu kesepakatan nenek moyang kami. Ini bukan sekadar administrasi,” katanya.

Ia mempertanyakan motif di balik perubahan tapal batas tersebut. Hingga kini, menurutnya, pemerintah daerah belum pernah menjelaskan secara terbuka tujuan kebijakan itu, apakah berkaitan dengan penataan aset, kepentingan tertentu, atau alasan percepatan pemekaran wilayah.

“Kalau alasannya pemekaran, jangan juga melanggar aturan. Faktanya, tapal batas sebelumnya tidak pernah bermasalah di masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penetapan tapal batas berpotensi cacat hukum karena alur dan mekanisme yang ditempuh sejak tingkat bawah dinilai tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:   Rudy Mas'ud Mulai Pembangunan RS Bhayangkara dan Rusun Polres Sepaku

“Kalau dibilang lurah sudah tanda tangan, faktanya ada yang dipaksa. Bahkan Lurah Saloloang kini dipindahkan ke Sepaku dan dianggap melawan. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam prosesnya,” pungkasnya.

Pewarta: DeddyPZ
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.