Konflik Belasan Tahun Berakhir, Sertipikat Redistribusi Tanah Buka Jalan Pemulihan Ekonomi Desa Soso

BLITAR – Konflik penguasaan lahan yang berlangsung lebih dari satu dekade di Desa Soso, Kabupaten Blitar, akhirnya berakhir setelah terbitnya sertipikat hasil redistribusi tanah melalui program Reformasi Agraria dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Legalitas tanah ini menjadi titik balik pemulihan ekonomi dan stabilitas sosial warga setempat.

Sejak 2012, Desa Soso dilanda konflik tanah antar kelompok petani, bahkan sempat memicu ketegangan dengan perusahaan perkebunan yang mengklaim lahan yang sama. Kondisi tersebut menghambat aktivitas pertanian dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

“Antar kelompok dulu itu sampai terjadi permusuhan. Kalau bertemu, ya jotos-jotosan. Lahan yang sudah ditanami kelompok ini, nanti dirusak atau diambil alih kelompok lain. Jadi penguasaan lahan itu masing-masing dan sering saling klaim,” ungkap Sapto Basuki (44), Sekretaris Kelompok Petani Desa Soso Bintang Bersatu, Selasa (11/11/2025).

Ia menuturkan, konflik berkepanjangan menyebabkan hasil panen tidak menentu karena sering terjadi perusakan tanaman. Situasi baru berubah drastis pada 2022, setelah Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertipikat Hak Milik hasil redistribusi tanah seluas 83,85 hektare kepada 528 Kepala Keluarga.

Baca Juga:   QRIS Semakin Masif di IKN, Pedagang Kecil hingga Restoran Mulai Beralih ke Pembayaran Digital

“Sebelum pegang sertipikat, mau panen itu harus cepat-cepatan. Kelompok A mau panen, tapi kelompok B atau C bisa mendahului atau mengganggu. Tanamannya bahkan bisa dirusak. Setelah punya sertipikat, jadi lebih tenang. Bisa panen sesuai haknya karena tanahnya sudah punya kita,” lanjut Sapto.

Kehadiran Kementerian ATR/BPN di Desa Soso tidak berhenti pada penataan aset berupa penyerahan sertipikat. Program tersebut berlanjut dengan penataan akses melalui pemetaan sosial, pendampingan kelompok tani, serta pengembangan potensi pertanian.

Sebelumnya, sebagian besar petani hanya menanam singkong atau ubi kayu dengan masa panen satu kali dalam setahun. Setelah dilakukan pendampingan bersama pemerintah daerah, kini petani mulai mengembangkan pola tanam beragam sesuai musim, seperti jagung hibrida, padi, ketela pohon, cabai, tomat, kacang tanah, tebu, hingga melon.

Ketua Kelompok Petani Desa Soso Bintang Bersatu, Basuki Rahmad (55), mengatakan redistribusi tanah tidak hanya meredam konflik, tetapi juga berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

“Yang jelas, dengan adanya redis, perubahan perekonomian masyarakat Desa Soso memang sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” terangnya.

Baca Juga:   Mega Proyek IKN Dimulai, OIKN Tenderkan Rp16 Triliun untuk 5 Lembaga Negara

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah membuat petani lebih berani mengembangkan usaha pertanian secara berkelanjutan.

“Kami sudah menikmati hasilnya. Kami berterima kasih terutama kepada BPN, dan pemerintah daerah Kabupaten Blitar,” ungkapnya.

Kini, energi para petani tidak lagi tersita oleh konflik, tetapi fokus pada penguatan sektor pertanian dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kami mendapat banyak pengetahuan baru. Tidak hanya perekonomian yang meningkat, tapi secara edukasi masyarakat juga bertambah wawasannya tentang pertanian, bekal untuk ke depan. Kami memang merasakan pendampingan penataan akses dari BPN itu luar biasa,” pungkas Basuki Rahmad.

Penulis: (GE/JR)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.