BERAU – Perkembangan teknologi dinilai menjadi celah baru bagi maraknya praktik perjudian online (judol) di berbagai lapisan masyarakat. Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah, mengingatkan bahwa ancaman tersebut tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga rentan menjangkau kelompok usia muda yang semakin akrab dengan akses digital.
Menurutnya, kemudahan akses membuka peluang bagi beredarnya situs ilegal secara masif. Kondisi ini, kata dia, dapat menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat karena berpotensi memicu masalah sosial lain, seperti kriminalitas hingga gangguan ekonomi rumah tangga.
“Maraknya akses digital membuat aktivitas judol semakin mudah. Ini harus diamati dengan serius. Jangan sampai dibiarkan berkembang tanpa kontrol,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam membantu mengidentifikasi dan melaporkan keberadaan situs maupun aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik perjudian digital.
“Dengan begitu, pemberantasan tidak hanya bergantung pada tindakan penegak hukum maupun kebijakan teknis pemerintah,” ucapnya.
Namun, ia menekankan bahwa tugas tersebut tidak bisa hanya mengandalkan masyarakat. Pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dskominfo Berau dinilai menjadi garda terdepan dalam pengawasan ruang digital. Diskominfo, kata dia, harus bergerak lebih agresif dan strategis dalam pemblokiran, pemantauan, dan pendeteksian akses ilegal.
“Diskominfo jangan sebatas menjadi penyedia informasi. Mereka harus memberi dukungan penuh, mulai dari penelusuran hingga pengungkapan jaringan judol, karena ini sudah menjadi penyakit masyarakat,” tutupnya.
Penulis: (Srn)



