spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II DPRD PPU Ungkap Pentingnya Fasilitas Disabilitas di Instansi Pelayanan Publik

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berencana membangun dua kantor di tahun 2023. Dua kantor tersebut, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Terkait hal itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pemerintah daerah menyediakan fasilitas bagi penyadang disabilitas. Tidak hanya bagi kantor baru, penyediaan fasilitas tersebut juga berlaku bagi instansi pelayanan masyarakat lama.

“Terkait rencana pembangunan kantor kantor pemerintah di tahun depan, kami berharap kantor pelayanan pemerintah bisa lebih ramah terhadap penyandang disabilitas,” kata Syarifuddin, Senin (14/11/2022).

Sejauh ini, instansi pelayanan publik belum seluruhnya memiliki fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Regulasi yang menaungi kebijakan tersebut tinggal menunggu pengesahan. Payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) guna mengkomodir kebutuhan penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan pada instansi-instansi pemerintahan.

Selain fasilitas bagi penyandang disabilitas, ruangan ibu menyusui juga perlu disediakan. Agar nantinya, semua hak warga bisa terakomodir dan mendapatkan pelayanan yang sama.

“Ya semua masyarakat harus diakomodir, termasuk ibu-ibu menyusui harus disediakan ruanganya juga,” ungkapnya.

Baca Juga:   Pemkab PPU dan BPD Kaltimtara Sosialisasikan Penggunakan Aplikasi Digital dalam Transaksi Non-Tunai

Ketua Fraksi Partai Demokrat itu juga menyebut, kebutuhan untuk melengkapi fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas dan ibu menyusui tidak begitu banyak, sehingga tak perlu membutuhkan anggaran yang besar. Serta tidak terlalu membebani keuangan daerah.

“Kebutuhan tidak terlalu besar, artinya benar-benar untuk mempermudah mereka dalam mengurus pelayanan. Harus ada fasilitas yang layak di kantor kantor pemerintah,” pungkasnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER