Komisi II DPRD Berau Dorong Integrasi Wilayah KAT ke Desa Terdekat

BERAU – Upaya penanganan komunitas adat terpencil (KAT) dinilai perlu diarahkan pada strategi baru yang lebih berkelanjutan. Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, menilai pendekatan bantuan proyek yang dilakukan selama ini belum mampu menyelesaikan akar persoalan yang dialami kelompok tersebut.

Menurutnya, keberadaan KAT yang masih berada pada status wilayah khusus dan belum masuk dalam struktur pemerintahan desa menyebabkan berbagai program pembangunan tidak bisa terserap maksimal. Padahal, kebutuhan mereka mencakup pelayanan dasar hingga pemberdayaan ekonomi.

“Kita tidak bisa terus menganggap KAT hanya sebagai objek bantuan tahunan. Mereka perlu diintegrasikan secara sistematis agar tidak terus hidup terisolir,” tegasnya.

Ia mengusulkan konsep yang disebut sebagai skema integrasi desa. Melalui skema itu, lahan hibah yang saat ini menjadi tempat bermukimnya warga KAT diusulkan dialihkan menjadi bagian dari desa terdekat.

Dengan langkah ini, ia yakin pelayanan publik dapat langsung menjangkau warga KAT tanpa menunggu program khusus dari pemerintah.

“Selama tanah itu masih dianggap wilayah khusus terpisah, program pemerintah sulit masuk. Begitu berada dalam wilayah desa, akses mereka terhadap layanan publik akan terbuka,” jelasnya.

Baca Juga:   Lampu Jalan Banyak Mati, Ketua DPRD Berau Ingatkan Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Menurut Suriansyah, integrasi wilayah akan membuka ruang pendanaan bagi KAT baik dari APBD maupun APBN, termasuk dukungan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.

“Saya berharap gagasan tersebut dapat dijadikan opsi kebijakan yang dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah, agar komunitas adat terpencil tidak terus berada dalam kondisi terisolasi dan tertinggal,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.