Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

PEKALONGAN – Pemerintah terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi lewat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di Pekalongan.

Program ini melibatkan 500 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang diterjunkan untuk membantu masyarakat melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di Kota dan Kabupaten Pekalongan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian penting dari percepatan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.

“Kewajiban untuk mendaftarkan tanah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi partisipasi pemilik tanah tetap dibutuhkan. Di sinilah pentingnya keterlibatan mahasiswa untuk turun langsung membantu masyarakat yang belum paham menjadi paham, lalu mendaftarkan tanah wakafnya ke ATR/BPN,” jelas Ana Anida dalam acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 40 persen tanah wakaf di Indonesia yang sudah terdaftar resmi, sementara 60 persen sisanya masih belum bersertipikat. Kondisi ini menjadi tantangan yang perlu diselesaikan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Baca Juga:   BPJS Kesehatan Tinjau RSUP IKN, Rencanakan Kantor Layanan Khusus

Ana menambahkan, jika seluruh tanah wakaf di Pekalongan dapat tersertipikasi, hal itu akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Aset umat akan lebih aman secara hukum dan bisa dikembangkan menjadi wakaf produktif, seperti yang disampaikan Pak Menteri,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menilai kolaborasi lintas sektor ini sangat efektif dalam mendorong sertipikasi tanah wakaf nasional.

“Hari ini kita menjadi saksi bersama dari Pekalongan, kita tengah bangkit untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Mudah-mudahan kehadiran para rektor dari berbagai provinsi bisa menjadi bagian dari solusi dan akselerasi,” ucap Waryono.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Program KKN Tematik diharapkan tidak hanya mempercepat legalisasi tanah wakaf, tetapi juga memperkuat edukasi masyarakat dan pengelolaan wakaf yang aman, transparan, dan produktif demi kemaslahatan umat.

Penulis: MW/JM
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.