Klinik Santo Borromeus Hadir di PPU, Mudyat Noor Dukung Penguatan Layanan Kesehatan

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendukung penguatan layanan kesehatan masyarakat melalui pendirian Klinik Pratama Santo Borromeus Penajam di Kelurahan Maridan.

Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati PPU Mudyat Noor di rumah jabatan bupati, Senin (18/5/2026).

Penandatanganan prasasti itu menjadi simbol resmi hadirnya fasilitas kesehatan baru yang diharapkan mampu memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten PPU.

Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan pemerintah daerah menyambut baik berdirinya Klinik Pratama Santo Borromeus sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyambut baik berdirinya Klinik St. Borromeus. Kehadiran fasilitas kesehatan ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” kata Mudyat Noor.

Menurutnya, sektor kesehatan menjadi salah satu fokus utama pembangunan daerah karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Pemkab PPU terus mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung peningkatan layanan kesehatan, baik melalui fasilitas pengobatan maupun program edukasi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:   Cabor Sepak Bola Samarinda Siap Berprestasi di Porprov Kaltim

Ia berharap Klinik Santo Borromeus dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah, tidak hanya dalam pelayanan pengobatan, tetapi juga mendukung upaya promotif dan preventif melalui sosialisasi pola hidup sehat dan pencegahan penyakit.

Selain menjadi simbol peresmian, penandatanganan prasasti tersebut juga menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pengelola klinik dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan inklusif.

Dengan hadirnya Klinik Pratama Santo Borromeus Penajam, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

“Pemerintah tentu berharap fasilitas kesehatan ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di PPU,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.