Klasifikasi Harus Jelas, DPRD Tegas Sikapi Isu Kenaikan Pajak

SAMARINDA – Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 22 Agustus, Kota Balikpapan ramai membicarakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai ribuan persen. Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera memberikan klarifikasi dan menyalurkan subsidi, isu tersebut tetap memicu perhatian publik.

Pajak semakin menjadi sorotan di tengah kebijakan efisiensi dan kondisi ekonomi rakyat yang kian sulit. Dalam situasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga berupaya mendorong pendapatan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai hal itu tidak cukup. Menurutnya, pendapatan daerah juga perlu digali dari sektor pajak dan sumber lainnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan klarifikasi yang jelas mengenai pajak dan kenaikannya. “Ini kan sekarang sedang viral, masyarakat mendemo karena tidak sependapat dan tidak setuju dengan kenaikan pajak. Seharusnya diklasifikasikan, pajak yang ditentang masyarakat itu pajak apa,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda.

Jika pajak yang dinaikkan adalah pajak hiburan, restoran, diskotik, atau minuman beralkohol, menurutnya hal itu masih dapat dimaklumi. Namun, berbeda halnya apabila yang dinaikkan adalah pajak yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Kalau yang dinaikkan pajak PBB, kami secara pribadi juga menolak,” tegasnya.

Baca Juga:   Syarifatul Sya’diah Dorong Tol Samarinda–Bontang Terus Tersambung hingga Kutim dan Berau

Sabaruddin menilai pengklasifikasian pajak merupakan langkah tepat yang perlu dilakukan. Ia tidak menafikan bahwa pajak berperan penting dalam pembangunan, termasuk untuk sektor pendidikan. Karena itu, ia mengultimatum pemerintah agar memberikan kejelasan terhadap kebijakan pajak, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada situasi bertolak belakang dan memicu demo besar-besaran.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.