Kewenangan Beralih P3D, Revitalisasi Pelabuhan Penajam Menunggu Realisasi Pemprov Kaltim

PPU – Rencana revitalisasi Pelabuhan Penajam dipastikan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyebut pengelolaan pelabuhan tersebut telah resmi beralih melalui mekanisme Pengalihan Personel, Pendanaan, Prasarana, dan Dokumen (P3D), sehingga pembangunan fisik tidak lagi menjadi kewenangan daerah.

Kepala Dinas Perhubungan PPU, Alimuddin, mengatakan Pelabuhan Penajam merupakan pelabuhan pengumpan lokal yang secara regulasi berada di bawah kewenangan provinsi.

“Pelabuhan Penajam itu kewenangan provinsi. Karena itu, kami mengajukan agar revitalisasi dibangun oleh provinsi,” ujar Alimuddin, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, Pemkab PPU telah melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, termasuk ke Dinas Perhubungan Provinsi. Bahkan, komunikasi juga dilakukan langsung antara Bupati PPU dan Gubernur Kaltim terkait rencana tersebut.

Ia menjelaskan, sebelumnya sempat muncul wacana hibah lahan sebagai syarat pembangunan. Namun, dalam pelaksanaannya, proses yang ditempuh adalah P3D, bukan hibah aset.

“Proses P3D-nya sudah selesai. Bulan Desember 2025 sudah finalisasi penandatanganan antara Pemkab PPU dan Pemprov,” jelasnya.

Baca Juga:   PPU Gerak Cepat, Bidik PAD Rp500 Miliar dari Pelabuhan hingga Pajak Digital

Dengan rampungnya P3D, seluruh kewenangan pengelolaan dan pembangunan Pelabuhan Penajam kini berada di Pemerintah Provinsi Kaltim. Pemkab PPU pun tidak lagi memiliki kewenangan, termasuk dalam hal pembebasan lahan.

“Kewenangannya sudah di provinsi, jadi kemungkinan besar dibangunkan oleh provinsi,” katanya.

Revitalisasi Pelabuhan Penajam direncanakan mencakup penataan dermaga speedboat dan klotok (kapal motor) yang sudah ada, dengan perubahan desain tanpa memindahkan lokasi. Selain itu, kawasan pelabuhan juga akan ditata dengan ruang terbuka, area parkir, serta fasilitas pendukung aktivitas transportasi dan jasa.

Alimuddin menyebut, kebutuhan anggaran revitalisasi pelabuhan yang diusulkan mencapai sekitar Rp25 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan fisik, di luar pembebasan lahan. Pemprov Kaltim disebut menargetkan revitalisasi Pelabuhan Penajam dapat direalisasikan pada 2026, seiring dengan selesainya proses penyerahan aset dan dokumen dari Pemkab PPU.

“Kalau tidak salah, sekitar Rp25 miliar untuk pembangunannya saja,” ujarnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.