Ketua Pansus Mewajarkan “Walk Out” Yang Dilakukan Anggota Dewan Saat Rapat Kamus Pokir

SAMARINDA – Abdulloh, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan “Walk Out” atau keluar ruangan ketika rapat poin-poin kamus pokok-pokok pikiran (Pokir), Senin (14/07/2025). Rapat dimulai sejak pukul 13.00 WITA, sekitar setengah jam kemudian, Abdulloh keluar dari ruangan meski rapat belum usai.

Ditengarai, Abdulloh menginginkan Bantuan Keuangan (Bankeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 tetap diadakan. Namun Ketua Pansus Pokir, M. Samsun bersama Bappeda memutuskan untuk meniadakan Bankeu dengan alasan waktunya terlalu singkat.

“Wajar (Walk Out), beliau mempertahankan pendapat yang menurut beliau benar. Karena beliau memang dituntut oleh konstituennya,” jelas M. Samsun saat diwawancarai usai Rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat itu sendiri berakhir setelah dua jam berlalu. Lantas dilanjutkan dengan rapat paripurna ke-24 untuk menyepakati sekaligus menandatangani nota perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) bersama Pemerintah Provinsi.

“Toh kalaupun kita anggarkan (Bankeu), dan tidak dapat dilaksanakan oleh eksekutif, kalau eksekutif tidak bisa melaksanakan apa mungkin kita bersikeras. Itu jalan komprominya,” lanjut Samsun.

Baca Juga:   Rapat Rutin Jadi Patokan Kinerja 100 Hari Rudy-Seno, Menurut Ketua DPRD Kaltim

Samsun secara terbuka mengatakan bahwa ia menghargai pendapat Abdulloh. Walaupun keluar sebelum rapat usai, itu juga perlu dihormati sebagai sikap politis.

“Itu keputusan dan sikap beliau yang perlu kita hormati,” tekan Samsun.

Demikian perbedaan pendapat juga timbul, menurut Abdulloh, Media tak dapat diakomodir dalam pokir tahun 2025, Samsun sontak membantah bahwa sebenarnya itu tetap ada.(Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.