Ketua Komisi II DPRD PPU Minta Kepastian Soal Pembukaan Jembatan Pulau Balang

PPU – Polemik terkait akses Jembatan Pulau Balang yang hingga kini belum dibuka sepenuhnya untuk umum mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron. Ia menilai pemerintah harus memberikan kejelasan terkait status penggunaan jembatan yang secara fisik sudah selesai dibangun dan diresmikan.

Ia menyoroti belum dibukanya secara penuh Jembatan Pulau Balang yang menghubungkan PPU dengan Balikpapan. Ia menekankan perlunya kejelasan dari pihak terkait mengenai status pemanfaatan jembatan tersebut.

“Kalau memang sudah bisa dilewati, ya sebaiknya segera dibuka untuk umum. Tapi kalau belum memungkinkan, ya sebaiknya ditutup sepenuhnya sampai benar-benar siap. Jadi jelas statusnya,” ujar Thohiron, Jumat (16/8/2025).

Menurutnya, ketidakpastian ini membuat masyarakat bingung, sebab jembatan yang sudah selesai secara fisik dan diresmikan itu sesekali dibuka hanya untuk kepentingan tertentu. Padahal, keberadaan jembatan sangat ditunggu warga karena dapat memangkas waktu tempuh, biaya transportasi, dan mendukung mobilitas menuju Balikpapan maupun kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kalau dibiarkan seperti sekarang, hanya dibuka setengah-setengah, masyarakat tentu merasa dirugikan. Harus ada kepastian apakah sudah siap difungsikan atau masih ada tahapan yang harus diselesaikan,” jelasnya.

Baca Juga:   Badan Jalan Tol Menuju IKN Turun 82,5 Meter, Perbaikan Permanen Ditarget Maret 2026

Belum lagi, sebelumnya tersiar kabar bahwa hanya “orang tertentu” yang hanya bisa menggunakan akses tersebut. Seperti sejumlah kendaraan plat merah, mobil berstiker Otorita IKN, hingga mobil pribadi yang diduga memberi “uang rokok” terlihat yang hanya bisa melenggang tanpa hambatan.

Lebih lanjut, Thohiron menegaskan, DPRD PPU mendukung sepenuhnya agar Jembatan Pulau Balang bisa difungsikan permanen, asalkan semua aspek teknis dan keselamatan telah dipastikan. Menurutnya, jembatan ini memiliki peran penting sebagai jalur konektivitas baru yang menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

“Yang terpenting adalah jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Jika sudah siap, segera dibuka. Kalau belum, sampaikan penjelasan yang transparan agar masyarakat bisa memahami,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.