Ketua DPRD Kaltim: Transmigrasi Bisa Jadi Strategi Kaltim Tambah Kursi DPR RI

SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menilai program transmigrasi tak hanya soal pemerataan penduduk, tetapi juga berhubungan langsung dengan representasi politik Kaltim di tingkat pusat.

Saat ini, Kaltim hanya memiliki satu daerah pemilihan (dapil) dengan delapan kursi DPR RI. Jumlah itu jauh tertinggal dibanding provinsi lain, seperti Kalimantan Selatan (dua dapil), Sulawesi Selatan (29 kursi), hingga Jawa Barat (51 kursi).

“Kalau saya pribadi, jumlah penduduk Kaltim ini kan kurang, makanya dapilnya cuma satu. Tidak seperti Kalsel, ada Kalsel satu dan dua karena jumlah penduduknya di atas 4 jutaan. Bahkan Kaltim disarankan agar penduduknya ditambah,” ujar Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud saat diwawancarai di Gedung E, Kompleks DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (2/9/2025).

Ia menegaskan, aturan penentuan dapil saat ini didasarkan pada jumlah penduduk, bukan luas wilayah. Padahal, Kaltim memiliki bentang 127.346,92 km persegi dengan populasi sekitar 4,1 juta jiwa yang tersebar tidak merata di 10 kabupaten/kota.

“Dibandingkan dengan Sulawesi Selatan 29 orang, Jabar 51 orang, jauh. Karena aturan sekarang mensyaratkan jumlah penduduk, bukan luas wilayah,” lanjutnya.

Baca Juga:   BK DPRD Kaltim Akan Panggil Dua Anggota Dewan dan Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Advokat

Dalam konteks itu, Hamas menilai transmigrasi bisa menjadi solusi untuk mendorong pertumbuhan penduduk sekaligus memperkuat posisi politik Kaltim di Senayan. Ia meminta pemerintah daerah aktif memberikan penjelasan agar masyarakat tidak salah paham dengan kebijakan tersebut.

“Kebijakan pemerintah kan boleh transmigran, untuk penduduk supaya merata. Kalau masyarakat perlu lagi lebih jauh mendalami, yang belum persis tahu bisa ditanyakan ke pemerintah daerah kira-kira apa yang membuat masyarakat tidak setuju. Tapi menurut saya program transmigran bagus,” jelasnya.

Ia juga menyinggung program transmigrasi di Kabupaten Paser, di mana peserta diberi lahan 2,5 hektare dengan syarat mengelola selama lima tahun sebelum menjadi hak milik. Menurutnya, selama berjalan sesuai aturan, kebijakan ini justru dapat menjadi langkah strategis bagi pembangunan daerah.

“Jadi kalau ada transmigran juga dan itu mengelola tanah yang belum dikelola, dan pemerintah mensyaratkan sesuai, saya kira itu kan salah satu program pemerintah yang berhasil,” tutup politikus Golkar itu. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.