Ketua DPRD Berau Minta Dugaan Asusila di Sekolah Diusut Tuntas, Tolak Penyelesaian Internal

BERAU – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum tenaga pendidik terhadap anak didiknya mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Berau.

Isu tersebut memunculkan kekhawatiran publik, terutama para orang tua, sekaligus mendorong desakan agar penanganan dilakukan secara transparan dan tegas melalui jalur hukum.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan tidak boleh ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

“Saya minta Dinas Pendidikan Berau segera bertindak tanpa menunggu tekanan publik semakin besar,” ujarnya.

Menurut Dedy, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Ia menilai, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka proses hukum wajib ditempuh demi memberikan efek jera serta memulihkan rasa aman di tengah masyarakat.

“Saya minta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, harus segera bertindak. Jangan menunggu bola. Kalau ini benar terjadi, harus diproses secara hukum karena sudah membuat orang tua murid resah,” tegasnya.

Selain itu, kabar yang beredar mengenai dugaan adanya perlindungan terhadap oknum guru, hingga hanya dikenai sanksi mutasi ringan, turut menuai sorotan. Iamengingatkan bahwa kebijakan tersebut justru berpotensi membahayakan jika pelaku masih berada di lingkungan sekolah.

Baca Juga:   Komisi I DPRD Berau Desak Mekanisme Perlindungan Guru Diperkuat

Ia menilai, keberadaan terduga pelaku di institusi pendidikan membuka peluang munculnya korban baru.

“Kasihan anak-anak kita. Mereka datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk mendapatkan perlakuan tidak senonoh. Ini harus diputus rantainya,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.