Ketua Bawaslu PPU: Ubah Sistem Pilkada Berisiko Pangkas Peran Rakyat dan Pengawasan

Penajam Paser Utara – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar dipilih oleh DPRD kembali mencuat di awal Januari 2026. Meski belum ada keputusan resmi dari pemerintah maupun DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan bahwa perubahan sistem tersebut berpotensi membawa dampak besar terhadap pengawasan pemilu, partisipasi masyarakat, hingga kualitas demokrasi di daerah.

Ketua Bawaslu PPU, Moh. Khazin, menilai isu perubahan mekanisme Pilkada bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan menyangkut perubahan mendasar dalam tata kelola demokrasi elektoral di Indonesia.

Menurut Khazin, selama ini pengawasan Pilkada dibangun di atas dua variabel utama, yakni pengawasan langsung oleh jajaran Bawaslu serta partisipasi masyarakat.

“Kalau Pilkada dilakukan melalui DPRD, otomatis dua variabel ini hampir hilang. Pengawasan langsung oleh jajaran menjadi sangat terbatas, sementara partisipasi masyarakat nyaris tidak ada,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem Pilkada langsung, Bawaslu melakukan pengawasan mulai dari perencanaan, tahapan pencalonan, pemutakhiran data pemilih, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, masyarakat juga dilibatkan sebagai pengawas partisipatif.

Baca Juga:   Program Komunitas Isi Piringku Semarakkan HUT Ke-79 RI lewat Gerakan Aksi Gizi Seimbang

Namun, jika Pilkada dipilih melalui DPRD, ruang pengawasan tersebut menjadi tidak jelas. “Yang belum diketahui itu prosesnya seperti apa. Apakah pemilihannya tetap melalui KPU atau murni di DPRD. Kalau masih ada KPU, maka pengawasan Bawaslu tetap harus ada. Tapi kalau semua proses di DPRD, kewenangan kami hampir tidak ada kecuali yang diatur secara normatif dalam regulasi,” jelasnya.

Khazin menegaskan, hingga kini belum ada gambaran teknis yang jelas terkait skema Pilkada DPRD tersebut. Karena itu, Bawaslu masih menunggu kepastian regulasi sebelum bisa memetakan pola pengawasan secara konkret.

Ia juga menyoroti potensi hilangnya fungsi pengawasan berbasis partisipasi publik apabila Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.

“Partisipasi masyarakat selama ini bukan hanya formalitas. Ada koreksi, ada laporan, ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Kalau Pilkada DPRD, partisipasi masyarakat hanya sebatas koreksi moral, tidak sampai mempengaruhi proses,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khazin menyebut sejumlah instrumen pengawasan pemilu yang selama ini krusial akan kehilangan fungsi. Mulai dari daftar pemilih tetap (DPT), verifikasi dukungan, hingga mekanisme pengawasan tahapan pencalonan.

Baca Juga:   DPRD PPU Masih Tunggu Usulan Raperda 2023 Eksekutif

“Bicara DPT sudah tidak relevan, bicara dukungan pemilih juga tidak ada. Semua yang selama ini menjadi ruang pengawasan publik itu hilang,” katanya.

Terkait potensi pelanggaran, Khazin menilai politik uang tetap berpotensi terjadi, namun dengan pola yang berbeda. Jika dalam Pilkada langsung sasaran politik uang adalah pemilih, maka dalam Pilkada DPRD sasarannya beralih.

“Politik uang tetap ada, tapi bukan ke masyarakat. Yang disasar bukan pemilih, melainkan relasi antara peserta dengan peserta. Dalam konteks Pilkada, itu antara calon kepala daerah dengan partai politik,” ungkapnya.

Menurutnya, jika Undang-Undang Pilkada benar-benar diubah, maka harus diikuti dengan penyesuaian Undang-Undang Partai Politik agar tidak menimbulkan ketimpangan regulasi.

“Perubahan ini tidak bisa berdiri sendiri. Harus berkesinambungan dengan Undang-Undang Partai Politik. Fungsi partai politik sekarang berbeda dengan sebelum reformasi, baik di pusat maupun di daerah,” jelas Khazin.

Ia juga menyoroti potensi persoalan etika dalam penyelenggaraan Pilkada DPRD. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan standar etik, siapa yang mengawasi, serta sejauh mana tanggung jawab penyelenggara di daerah.

“Etikanya seperti apa? Yang mengawasi siapa? Ini semua belum jelas. Yang pasti, kalau di DPRD, etika legislatif yang akan lebih disorot,” ujarnya.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Tegaskan Pentingnya Kesiapan Bersama Hadapi Bencana di Akhir Tahun

Meski demikian, Khazin menegaskan Bawaslu tetap siap menjalankan tugas pengawasan dalam sistem apa pun selama regulasinya jelas.

“Tidak ada istilah Bawaslu tidak siap. Selama regulasinya jelas, kami siap menyesuaikan. Ukurannya selalu teknis pelaksanaan dan ruang gerak yang diberikan,” katanya.

Namun ia mengingatkan, perubahan kebijakan yang bersifat fundamental tidak hanya berdampak pada penyelenggara pemilu, tetapi juga pada masyarakat secara luas.

“Selama ini regulasi menuntut kami meningkatkan partisipasi masyarakat. Kalau sekarang partisipasi itu dihilangkan, ini menjadi paradoks. Demokrasi itu soal kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Khazin menyampaikan pandangan normatif Bawaslu terhadap isu tersebut. Ia menilai memperbaiki sistem Pilkada langsung yang ada jauh lebih bijak dibandingkan mengubah sistem secara total.

“Merawat itu memang lebih ruwet daripada menginisiasi sesuatu yang baru. Tapi lebih baik memperbaiki proses demokrasi elektoral yang sudah ada, daripada mengubah secara fundamental dan menimbulkan ketidaksiapan penyelenggara, peserta, maupun masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.