Keterbukaan Informasi Publik, Dua OPD PPU Masuk Nominasi 2025

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (3/9/2025).

Dalam kesempatan itu, hadir pula tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU yang dipimpin Pranata Humas Ahli Muda, Ronald Pagayang, serta tim penilai dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Komisioner Indra Zakaria.

“Keterbukaan informasi publik ini sangat penting, bukan sekadar kewajiban, tetapi menjadi kebutuhan dasar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terima kasih kepada rekan-rekan Diskominfo yang sudah menyiapkan kelengkapan dengan baik. Semoga hasilnya terbaik, dan tentu kekurangan yang ada akan segera kita perbaiki,” ujar Waris.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemkab PPU untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang dibutuhkan sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan partisipatif.

Baca Juga:   Bertemu dengan Masyarakat di Saloloang, Andi Harahap; Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan di PPU Harus Ditingkatkan

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Kaltim, Indra Zakaria, mengapresiasi langkah Kabupaten PPU yang dinilai cukup progresif dalam implementasi keterbukaan informasi. Dari hasil penilaian, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PPU berhasil masuk nominasi keterbukaan informasi publik, yakni Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

“Tujuan kami ke sini bukan hanya melakukan monitoring dan evaluasi, tetapi juga melihat secara langsung penerapan keterbukaan informasi di daerah. Kami sangat mengapresiasi karena PPU mampu mendorong dua OPD masuk nominasi,” ucap Indra.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.