Kesenjangan Pendidikan Masih Lebar, DPRD Berau Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah

BERAU – Kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah kota dan pelosok kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi sejumlah sekolah di daerah pedalaman yang dinilai masih jauh dari standar layak.

Ditegaskannya, pemerataan pendidikan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah agar setiap anak mendapat hak belajar yang sama, tanpa terkendala akses maupun fasilitas.

Suriansyah membeberkan bahwa hingga saat ini masih banyak sekolah di kawasan pedalaman Berau yang beroperasi dengan fasilitas sangat terbatas. Mulai dari ruang kelas yang rusak, meja dan kursi yang tidak mencukupi, hingga keterbatasan tenaga pendidik yang menyebabkan proses belajar mengajar tidak optimal.

“Kalau persoalan dasar seperti meja, kursi, dan ruang belajar saja belum tertangani, tentu masyarakat bisa mempertanyakan kinerja Disdik,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, kenyamanan belajar siswa sangat ditentukan oleh kelayakan fasilitas pendidikan. Ruang kelas yang terlalu padat, ventilasi yang buruk, hingga kondisi sanitasi yang tidak memenuhi standar, kata dia, dapat mempengaruhi semangat belajar bahkan berpotensi mengganggu kesehatan anak-anak.

Baca Juga:   DPRD Berau Dorong Keberlanjutan Pembinaan Rutan Tanjung Redeb

Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya perlu memperbaiki sarana fisik, tetapi juga menyusun strategi pemerataan tenaga pendidik agar kualitas pendidikan di daerah pelosok tidak terus tertinggal.

Ia berharap evaluasi menyeluruh dilakukan oleh Dinas Pendidikan, termasuk percepatan rehabilitasi sarana sekolah yang rusak.

“Jangan sampai ada anak Berau yang kehilangan kesempatan hanya karena tempat tinggalnya jauh dari pusat kota,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.