Kepastian Status Aset Jadi Kunci Pengelolaan Retribusi Wisata

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) terus mengupayakan kepastian status kepemilikan Pulau Beras Basah guna memperjelas dasar hukum pengelolaan kawasan wisata tersebut, termasuk terkait penarikan retribusi.

Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, mengatakan selama ini pengelolaan Pulau Beras Basah masih mengacu pada surat Nomor 153 Tahun 2004 yang diterbitkan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur saat itu.

Namun menurutnya, surat tersebut hanya mengatur soal pengelolaan kawasan dan belum secara tegas memastikan status kepemilikan aset.

“Dalam surat itu disebutkan Bontang wajib melakukan kerja sama melalui MoU dengan provinsi. Ibaratnya dilepas kepalanya tapi dipegang ekornya. Jadi ketika kami ingin memungut retribusi, kami harus memastikan dulu aset tersebut milik siapa,” ujar Eko, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, kepastian status aset sangat penting karena akan menentukan pola pengelolaan serta pembagian hasil retribusi wisata.

Jika aset tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kaltim, maka harus ada mekanisme kerja sama dan skema bagi hasil dengan Pemprov.

Baca Juga:   DKP3 Bontang Kembangkan Pendidikan Pertanian Berbasis Praktik Langsung

Namun jika nantinya resmi menjadi aset Pemerintah Kota Bontang, maka seluruh pendapatan retribusi dapat langsung masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Eko mengatakan Dispopar bersama sejumlah instansi terkait telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi membahas proses sertifikasi Pulau Beras Basah.

Rapat tersebut melibatkan Bapperida, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Bagian Hukum hingga Inspektorat.

“Kami ingin memastikan aset tersebut melalui proses sertifikasi supaya jelas statusnya,” katanya.

Selain itu, Dispopar juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim.

Dari hasil komunikasi sementara, proses sertifikasi tersebut disebut memungkinkan untuk dilakukan.

Eko menambahkan pihaknya juga dijadwalkan melakukan koordinasi lanjutan dengan kementerian terkait untuk mempercepat proses sertifikasi Pulau Beras Basah.

“Insyaallah Senin kami akan koordinasi dengan kementerian terkait agar Pulau Beras Basah bisa disertifikatkan dan menjadi aset daerah,” ungkapnya.

Terkait pengelolaan wisata dan retribusi, Dispopar juga membuka kemungkinan melibatkan pihak ketiga. Namun menurut Eko, seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga:   Pemkot Bontang Tunggu Penyelesaian Kewajiban Internal KONI

“Kami ingin pengelolaannya berjalan baik, tetapi semua mekanisme dan prosedurnya harus dipastikan benar supaya tidak ada tuntutan hukum ke depan,” tutupnya. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.