Kemungkinan Kaltim Efisiensikan 75% Anggaran 2026, PAD Jadi Harapan

SAMARINDA — Kabar kurang sedap sampai ke daerah, pasalnya transfer ke daerah mengalami penurunan hingga Rp269 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang semula sebesar Rp919 triliun.

Sejak tahun ini Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan efisiensi sebesar 50 persen. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Menurutnya, kebijakan efisiensi tersebut merupakan mandat dari pemerintah pusat.

“Kita efisiensi tahun ini sebesar 50 persen, tahun depan bisa 75 persen. Ada beberapa daerah yang kemungkinan tidak bisa menggaji biaya modal tetapnya, biaya Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Nah ini juga persoalan nanti,” sebutnya kepada awak media saat diwawancarai pada Selasa (19/8/2025).

Lebih lanjut, dana efisiensi itu menyasar semua bidang, mulai dari dana bagi hasil dan lain-lain hingga 50 persen. Hal ini membuat daerah menghadapi fase krusial dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program.

“Jadi kita sekarang memang berharap PAD (Pendapatan Asli Daerah),” lanjut Hasanuddin.

Tahun ini Kaltim juga sudah masuk ke dalam Mandatory MCP KPK (Monitoring Center for Prevention), yaitu sistem dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik. MCP memantau delapan area intervensi, seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, dan lain-lain.

Baca Juga:   Belum Juga Beroperasi, DPRD Kaltim Minta Hentikan Pembangunan PT Kutai Sawit Mandiri

“Makanya enggak boleh ada anggaran-anggaran penebalan dan seterusnya. Harus sesuai dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah),” jelas Ketua DPRD Kaltim itu.

Efisiensi yang kemungkinan lebih besar di tahun depan juga diperkirakan akan berpengaruh terhadap Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi. Menurut Hasanuddin, banyak daerah kemungkinan akan kesulitan membayar gaji hingga melaksanakan pembangunan.

“Jadi memang kita berada di masa yang tidak baik-baik saja,” tegasnya.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.