Kemenag Kaltim Dorong Sinergi Zakat untuk Masyarakat Kurang Mampu

SAMARINDA — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga amil zakat untuk memperluas penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kolaborasi tersebut dijalankan melalui program Selasar Hangat Lintas Agama yang mengusung semangat “Indonesia Berdaya melalui Tebar Harapan Ramadan”.

Program ini menjadi wadah kerja sama antara pemerintah dan lembaga pengelola zakat guna mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, mengatakan kegiatan ini melibatkan sekitar 18 Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kaltim bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkat provinsi.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan penyaluran bantuan Ramadan dapat menjangkkau lebih banyak masyarakat yang berhak menerima, terutama delapan golongan asnaf,” ujarnya di Samarinda, Kamis (12/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, ratusan paket santunan diserahkan secara simbolis kepada penerima manfaat sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan selama bulan Ramadan.

Selain penyaluran bantuan, Kanwil Kemenag Kaltim juga menjalankan berbagai program penguatan literasi zakat dan wakaf.

Baca Juga:   Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi KUR Diperkirakan Masih Bisa Bertambah

Salah satunya melalui program Teras Zakat dan Wakaf (Zawa) yang digelar di kawasan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai zakat dan wakaf sekaligus mendorong pengelolaan dana umat yang lebih transparan dan produktif.

Tak hanya itu, peningkatan kapasitas para pengelola zakat juga dilakukan melalui kegiatan Tadarus Zakat dan Wakaf yang dilaksanakan secara daring.

Kegiatan ini diikuti oleh para nazir wakaf, pengelola zakat, hingga anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Kanwil Kemenag Kaltim juga mengimbau masyarakat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui Baznas, LAZ resmi, maupun masjid yang telah memiliki legalitas sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ),” kata Munawwarah.

Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah di Kaltim bervariasi antarwilayah. Nilai tertinggi tercatat di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp75.000 per jiwa.

Sementara nominal terendah sebesar Rp35.000 per jiwa berlaku di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.

Baca Juga:   IFC Chapter IKN Nusantara Mulai Digagas di Samarinda

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.