Kembali Beroperasi, PT Kertas Nusantara Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal

BERAU – Kabar beroperasinya kembali PT Kertas Nusantara mendapat sambutan hangat dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menilai langkah ini bukan sekadar kebangkitan satu perusahaan, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di kawasan industri.

Menurutnya, berjalannya kembali aktivitas produksi di perusahaan tersebut akan berdampak luas terhadap sektor riil, terutama dalam membuka lapangan kerja baru dan menghidupkan kembali roda perekonomian rakyat kecil.

“Ini menjadi sinyal positif bagi daerah. Dengan beroperasinya kembali PT Kertas Nusantara, tentu banyak masyarakat yang mendapatkan harapan baru, khususnya mereka yang sebelumnya kehilangan pekerjaan akibat berhentinya aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Meski demikian, Thamrin mengingatkan agar pihak perusahaan tidak hanya fokus pada produktivitas, tetapi juga memperhatikan aspek ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan karyawan.

“Keberlanjutan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” katanya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Menurutnya, perekrutan pekerja harus memprioritaskan masyarakat Berau agar manfaat ekonomi dari kehadiran kembali perusahaan dapat dirasakan secara langsung oleh warga setempat.

Baca Juga:   DPRD Berau Desak Penguatan Sistem Keselamatan Maritim Pasca Kecelakaan Kapal di Talisayan

Thamrin berharap, ke depan PT Kertas Nusantara dapat menjadi contoh bagi sektor industri lain di Berau, bahwa kebangkitan ekonomi daerah harus selalu berpijak pada kesejahteraan masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kita ingin masyarakat lokal menjadi pelaku utama, bukan hanya penonton. Kalau perusahaan ini bisa memberikan lapangan kerja bagi warga sekitar, dampaknya akan sangat besar bagi perekonomian daerah,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.