Kelurahan Timbau Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Pendampingan Terpadu

TENGGARONG – Pemerintah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus memperkuat perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan koperasi dan dinas terkait agar pembinaan lebih terarah serta menyentuh kebutuhan riil pelaku usaha.

Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans, menjelaskan bahwa pendampingan teknis kini sepenuhnya ditangani oleh instansi berkompeten, sementara pihak kelurahan fokus membuka akses, membantu administrasi, dan menjembatani kebutuhan warga. “UMKM di Timbau langsung dibina pihak koperasi. Pelatihan juga sudah diambil alih dinas terkait, sehingga lebih fokus dan terarah. Kalau ada syarat administratif, kelurahan siap membantu membuatkannya,” ujarnya.

Ia menilai pelaku UMKM harus mampu beradaptasi dengan perubahan tren dan dinamika pasar agar bisa bertahan dan berkembang. Menurutnya, pelaku usaha tidak boleh terpaku pada model bisnis lama yang mulai ditinggalkan konsumen. “Harapan kami, UMKM bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan pasar. Jangan terpaku pada usaha lama yang mungkin sudah tidak sesuai. Harus cepat beradaptasi mengikuti perkembangan zaman,” jelasnya.

Baca Juga:   Desa di Kecamatan Sepaku Kesulitan Bangun KDKMP Akibat Status HGU

Melalui pola pembinaan kolaboratif ini, pemerintah kelurahan berharap UMKM di Timbau dapat menemukan ceruk pasar baru sekaligus meningkatkan kapasitas usahanya. Dukungan yang diberikan sejak tahap awal diharapkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Marten optimistis, dengan kombinasi inovasi, adaptasi, dan sinergi lintas lembaga, UMKM di wilayahnya mampu berkembang menjadi motor penggerak ekonomi daerah. “Melalui inovasi, adaptasi, dan kolaborasi, UMKM diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Kukar,” pungkasnya. (adv)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.