Kelurahan Melayu Miliki Posbankum, Warga Kini Bisa Konsultasi Hukum Gratis

TENGGARONG – Akses bantuan hukum kini semakin dekat dengan warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang baru saja diresmikan di Swiss Belhotel Borneo Samarinda, Sabtu (13/9/2025), menjadi langkah nyata dalam pemerataan layanan hukum bagi masyarakat di tingkat kelurahan.

Peresmian tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, dan diikuti 91 peserta yang terdiri dari ketua RT, pendamping lokal kelurahan, pendamping desa dan kelurahan, serta operator kelurahan. Turut hadir pula Ketua Forum RT Ridwan, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Melayu Muhammad Rony Trianto, serta sejumlah narasumber yang memberikan sosialisasi penting terkait hak-hak hukum warga.

Dalam kegiatan itu, struktur kepengurusan Posbankum resmi dibentuk melalui SK Lurah, dengan Ridwan sebagai ketua, serta Abu Bakar Sidik, Anton Mukayanto, Wahidin Noor, dan Iin Parlina sebagai anggota.

Menurut Aditiya, pembentukan Posbankum merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara dan surat dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Ia menilai keberadaan Posbankum penting untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pos ini akan menjadi pusat layanan konsultasi hukum gratis, mediasi sengketa, penyuluhan hukum, hingga pendampingan administrasi dan dokumen hukum masyarakat,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Baca Juga:   Pembangunan Pasar Kukar Masuki Tahun Ketiga, Ditarget Rampung Akhir 2025

Ia menambahkan, layanan Posbankum tidak hanya sebatas konsultasi, tetapi juga mencakup berbagai kebutuhan praktis sehari-hari masyarakat. “Mulai dari pembuatan surat kuasa, memahami isi perjanjian, mediasi konflik lahan, pewarisan, hingga persoalan hutang-piutang dapat dibantu di Posbankum. Kalau kasus perlu naik ke tingkat pengadilan, kami akan merujuk warga ke LBH atau advokat yang kompeten, tanpa biaya besar,” jelasnya.

Keberadaan Posbankum dinilai menjadi jawaban atas keterbatasan warga kurang mampu dalam mengakses jasa hukum profesional. Aditiya menegaskan, tujuan utama program ini adalah memberikan bantuan hukum yang inklusif dan tidak membebani masyarakat.
“Kami berharap Posbankum dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya bagi warga kurang mampu,” ujarnya.

Ia juga berharap Posbankum dapat menjadi garda terdepan dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial maupun hukum di lingkungan Kelurahan Melayu. “Diharapkan Posbankum dapat menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai permasalahan sosial maupun hukum di lingkungannya,” pungkasnya. (adv)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.