Kelurahan Baru Terima Ambulans Baru, Tingkatkan Respons Tanggap Darurat Warga

TENGGARONG – Pelayanan tanggap darurat di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, kini semakin meningkat setelah menerima satu unit ambulans baru dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, di halaman Kantor Camat Tenggarong, Sabtu (13/9/2025).

Lurah Baru, Bayu Ramanda, menyampaikan rasa syukur atas bantuan kendaraan tersebut. Ia mengatakan bahwa Kelurahan Baru menjadi wilayah terakhir yang mendapatkan ambulans dari program bantuan pemerintah daerah. Sebelumnya, kelurahan ini hanya memiliki dua unit mobil pick-up yang digunakan relawan Balakar Sangaji untuk kegiatan operasional.

“Kami sangat berterima kasih kepada anggota DPR dan Ketua DPRD, almarhum Junaidi, yang telah menampung aspirasi kami sehingga bantuan ini bisa terealisasi. Armada ini memberikan semangat baru untuk pelayanan darurat khususnya di wilayah Kampung Baru dan sekitarnya,” ujar Bayu.

Selain ambulans, relawan Balakar Sangaji juga mendapat dukungan sarana pendukung seperti motor viar dan bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar. Bantuan tersebut memperkuat kesiapan mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:   Kukar Fokus Mandiri Pangan: Distanak Genjot Infrastruktur, Bantuan Petani, dan Populasi Ternak Lokal

“Alhamdulillah semua sarana penunjang sudah lengkap, karena kami selain dibantu oleh masyarakat, Dinas Damkar juga selalu memberikan perhatian dan bantuannya kepada kami,” tambah Bayu.

Ambulans baru ini akan ditempatkan di posko Balakar Sangaji dan dapat digunakan kapan pun dibutuhkan untuk penanganan kondisi darurat. Dengan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan mendapatkan layanan yang lebih cepat dan maksimal tanpa harus bergantung pada bantuan dari luar wilayah.

Bayu menegaskan, keberadaan ambulans ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan, khususnya di bidang kesehatan dan keselamatan warga. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.