Kekurangan Guru SD dan SMP di PPU Capai 106 Orang, Pensiun Jadi Faktor Utama

PENAJAM PASER UTARA – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Hingga Juni 2026, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU mencatat kebutuhan tambahan sebanyak 106 guru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora PPU, Rony Setyawan, mengatakan kebutuhan tersebut terdiri dari 66 guru SD dan sisanya untuk jenjang SMP.

“Untuk kebutuhan guru per hari ini kita masih kekurangan sekitar 106 guru. Itu terdiri dari guru SMP dan guru SD,” ujar Rony.

Ia menjelaskan, salah satu faktor utama yang menyebabkan kekurangan tenaga pendidik adalah meningkatnya jumlah guru yang memasuki masa pensiun. Hingga Juni 2026 saja, tercatat sekitar 47 guru memasuki masa purna tugas, dengan rincian 40 guru SD dan 7 guru SMP.

Menurut Rony, kondisi tersebut berdampak terhadap distribusi tenaga pengajar di sejumlah sekolah yang belum merata. Bahkan, kebutuhan guru berpotensi bertambah seiring bertambahnya jumlah tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun hingga akhir tahun.

Baca Juga:   Rakor Bersama Mentan, Mudyat Noor Siapkan PPU jadi Garda Depan Lumbung Pangan Kaltim

“Sebagian besar karena pensiun. Guru kita banyak yang senior,” katanya.

Ia menyebut, persoalan kekurangan guru merupakan permasalahan yang terus berulang setiap tahun. Pemerintah daerah telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan melalui rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), namun jumlah formasi yang diterima belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan.

Kondisi keuangan daerah yang turut dipengaruhi situasi perekonomian nasional juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pemenuhan tenaga pendidik melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Keterbatasan kemampuan anggaran membuat pembukaan formasi harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Oleh karena itu, Rony menambahkan, pemerintah daerah tetap melakukan upaya pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik secara bertahap agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal.

“Kalau kita meminta 100 formasi, biasanya yang diberikan sekitar 25 sampai 30 persen karena harus berbagi dengan daerah lain,” jelasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.