Kecelakaan Kerja di Proyek Pertamina Lawe-Lawe, Sidak DPRD PPU Ungkap Galian Tak Aman hingga Korban Tanpa Perlindungan

PPU – Tiga pekerja meninggal dunia dalam proyek Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) di arean Pertamina Refinery Development Master Plan (RDMP) di Penajam Paser Utara (PPU), menyisakan pertanyaan serius. Mulai terkait keselamatan kerja hingga perlindungan pekerja pada pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD PPU bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Diantaranya soal ketentuan daerah dan praktik kerja yang tidak aman.

Sidak pada Kamis (30/10/2025) ini sempat diwarnai ketegangan antara anggota DPRD PPU dan pihak perusahaan PT Silog, kontraktor pengerjaan proyek galian tersebut. Pasalnya, kedatangan rombongan dewan tidak disambut dengan baik, hingga menimbulkan kesan diabaikan. Namun, komunikasi akhirnya berhasil meredakan suasana.

“Jangankan BPJS Ketenagakerjaan, aktivitas kegiatan mereka saja tidak dilaporkan ke dinas terkait. Ini jelas salah. Apalagi sudah ada korban jiwa, ini nyawa, bukan hal sepele,” tegas Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman.

Rombongan terdiri dari Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Ketua Komisi II DPRD PPU Thohiron serta Sekretaris Komisi I DPRD PPU Hariyono, Anggota Komisi I DPRD PPU Abd Rahman Wahid dan Mahyudin. Dari hasil pertemuan tertutup dengan manajemen perusahaan, terungkap para korban tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga tidak mendapat perlindungan sosial. Ia menilai pihak perusahaan telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab keselamatan kerja.

Baca Juga:   DPRD PPU Sidak Pelabuhan Jelang Nataru, Pastikan Penyeberangan Aman dan Nyaman

Kemudian dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan bahwa area penggalian memiliki kontur tanah pasir, dengan pola galian lurus ke bawah tanpa standar keselamatan kerja, kedalaman mencapai 2,5 meter, dan sebagian pekerjaan dilakukan secara manual. Kondisi ini diperburuk oleh hujan lebat sebelumnya yang membuat tanah lembek dan berair.

“Pekerjaan ini sejak awal sudah salah dilakukan. Selain kondisi tanah berpasir, pekerjaan dilakukan setelah hujan lebat, sehingga tanah menjadi lembek dan berair,” tambah Ishaq.

Selain itu, terdapat tumpukan material besi plat di sekitar galian dan alat berat yang minim kapasitas, sehingga rawan menimbulkan kecelakaan.

“Bagaimana tidak terjadi kecelakaan kerja, masih banyak material di sekitar galian tanpa adanya pengamanan. Kami akan segera memanggil pihak perusahaan karena ini menyangkut nyawa seseorang,” pungkasnya.

DPRD PPU menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak perusahaan untuk bertanggung jawab, sekaligus mengevaluasi keselamatan kerja di proyek RDMP Lawe-Lawe agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebagai informasi, insiden tragis terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, menewaskan tiga pekerja subkontraktor PT Semen Indonesia Logistik (Silog) akibat longsoran tanah saat melakukan penggalian manual di area proyek perluasan kilang atau RDMP Pertamina yang berlokasi di Desa Girimukti, Penajam.

Baca Juga:   FHBN 2024 Resmi ditutup, Makmur: Bukti Pembangunan Tak Abaikan Budaya Kearifan Lokal

Menurut keterangan saksi di lokasi, para pekerja sedang melakukan penggalian manual ketika tiba-tiba tebing galian longsor dan menimpa mereka. Kejadian ini berlangsung sangat cepat, sehingga korban tidak sempat menyelamatkan diri.

Tindak Lanjut dan Investigasi Kepolisian Resor (Polres) PPU langsung turun tangan menyelidiki kecelakaan ini. Penyelidikan difokuskan pada dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Sementara itu, PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden tersebut. Pihak KPB menegaskan akan mengevaluasi standar keamanan di lapangan dan memperketat penerapan protokol K3 untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Hingga saat ini, pihak keluarga korban telah diberi informasi mengenai insiden tersebut, dan proses evakuasi korban berjalan sesuai prosedur keselamatan yang berlaku.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.