Penajam Paser Utara – Kebijakan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi staf pemerintah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Sejumlah staf desa menyampaikan keberatan setelah THR yang mereka terima ditetapkan sebesar Rp900.000.
Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Bupati PPU Nomor 900.1.3.3/55/2026 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Hari Raya/Penghasilan Ketiga Belas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, THR/Tunjangan Ketiga Belas bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Tunjangan Hari Raya bagi Staf Desa Tahun 2026, yang ditandatangani Bupati Mudyat Noor pada 11 Mei 2026.
Salah seorang staf pemerintah desa di PPU menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, staf desa biasanya menerima THR sebesar satu kali honor yang berkisar sekitar Rp2,5 juta. Namun pada tahun ini, besaran tersebut ditetapkan sebesar Rp900.000.
Ia juga menyebutkan adanya perbedaan nominal THR antara staf desa dengan unsur pemerintahan desa lainnya. Dalam keputusan yang sama, kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun, serta jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap menerima THR dengan nominal yang lebih besar.
Menurutnya, anggota BPD masih menerima THR hingga sekitar Rp3,7 juta. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kesenjangan jika dibandingkan dengan besaran THR yang diterima staf desa.
“Keputusan Bupati PPU ini menerangkan bahwa staf desa se-PPU yang pada tahun-tahun sebelumnya mendapat THR satu kali honor (berkisar Rp 2,5 juta), ujug-ujug dipangkas secara radikal menjadi hanya Rp 900.000,” ungkapnya Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, besaran THR staf desa sebenarnya telah direncanakan sebesar satu kali honor. Untuk staf dengan pendidikan SLTA atau sederajat, nominalnya disebut paling sedikit sekitar Rp2,2 juta, sedangkan bagi staf dengan pendidikan DIII atau S1 sekitar Rp2,7 juta, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja.
Menurutnya, angka tersebut telah ditetapkan pemerintah desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa. Proses penyusunan APBDes juga disebut telah melalui tahapan asistensi dan pengawasan dari pihak kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Selain itu, ia menilai kebijakan pemotongan THR tersebut tidak adil bagi staf desa yang selama ini terlibat dalam berbagai kegiatan pemerintahan desa.
“Kedua, pemotongan nominal THR staf desa ini sangat diskriminatif dan tidak adil. Staff Pemerintahan Desa di PPU merasa dianaktirikan dan dikerdilkan perannya padahal selama ini bekerja menyumbang waktu tenaga dan pikiran bersama dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, Dusun, maupun BPD,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa staf desa selama ini berperan sebagai tenaga teknis yang mendukung jalannya administrasi dan pelayanan pemerintahan desa.
Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan efisiensi anggaran jika pemotongan hanya dilakukan pada THR staf desa.
“Selanjutnya, jika Bupati menggunakan alasan efisiensi atau penghematan anggaran desa dengan memangkas hak THR staf desa ini sangat tidak rasional. Karena nominal THR staf desa itu paling sedikit diantara yang lainnya, tentu tidak signifikan dan tidak objektif jika untuk efisiensi,” katanya.
Para staf desa berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut sehingga besaran THR dapat kembali sesuai dengan rencana awal yang tercantum dalam APBDes.
“Staf desa se-PPU berharap Bupati PPU dapat segera mencabut keputusannya itu agar besaran nominal THR staf desa kembali sebagaimana mestinya sejumlah satu kali honor, sesuai dengan yang sudah ditetapkan pada APB Desa,” tuturnya.
Ia juga menggambarkan kondisi sebagian staf desa yang memiliki penghasilan sekitar dua juta rupiah per bulan sehingga THR menjadi salah satu penopang kebutuhan menjelang hari raya.
“Dapat kita membayangkan bagaimana jika staf desa berposisi sebagai kepala keluarga dengan penghasilan 2 juta-an perbulan, untuk kebutuhan sehari-hari saja kurang. Apalagi menjelang lebaran Idulfitri dimana tingkat konsumsi semakin tinggi untuk berbagai kebutuhan, tentu THR menjadi penopang utama untuk berbelanja, nah jika dipotong bagaimana kami bisa bahagia saat lebaran tiba?” pungkasnya.
Pewarta: Robbi lalat



