Kebakaran di Petung Hanguskan Bengkel dan Dua Rumah Sewaan, Pemadaman Dilakukan Selama 4 Jam

Penajam Paser Utara – Kebakaran melanda kawasan RT 023, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 18.45 WITA. Peristiwa tersebut menghanguskan satu unit bengkel dan dua rumah sewaan milik warga.

Lurah Petung, Achmad Ady Fitriady, mengatakan api menyebabkan kerusakan cukup parah pada bangunan yang terdampak.

“Api menyebabkan kerusakan cukup parah pada satu bengkel dan dua rumah sewaan milik warga,” ujarnya.

Proses pemadaman berlangsung selama kurang lebih empat jam hingga api berhasil dikendalikan. Upaya pemadaman melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi.

Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Posko Damkar Petung, Waru, dan Penajam, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, serta jajaran Polres PPU, khususnya Satuan Lalu Lintas. Aparat kelurahan juga turut membantu pengamanan, pengaturan lalu lintas, hingga evakuasi warga.

Keterlibatan lintas instansi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam percepatan penanganan kebakaran, mengingat besarnya api dan potensi penyebaran di kawasan permukiman yang cukup padat.

Baca Juga:   Sosialisasi Humpro Sat-Set, Bangun Profesionalisme Humas dan Protokol di PPU

Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian material diperkirakan cukup besar dan masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.

Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Pemerintah kelurahan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat maupun bangunan usaha.

Foto: Tim gabungan melakukan proses pendinginan pascakebakaran di RT 023 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Sabtu (11/4/2026). (Deddypz/MKNN)

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan masyarakat serta sinergi antarinstansi dalam menghadapi bencana kebakaran.

“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memperhatikan faktor keamanan, terutama yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.