Kearifan Lokal Adat Paser Mentawir Resmi Diakui di Kawasan Nusantara, Otorita IKN Serahkan SK Pengakuan

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara.

Penyerahan salinan keputusan tersebut dilakukan langsung Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, di Kantor Bersama 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Rabu (13/5/2026).

Keputusan itu menjadi dasar pengakuan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat adat Paser di Mentawir beserta kearifan lokal yang selama ini dijalankan dalam menjaga lingkungan hidup di kawasan pesisir Teluk Balikpapan.

Basuki mengatakan pembangunan IKN tidak boleh mengesampingkan keberadaan masyarakat adat yang telah lama hidup dan menjaga kawasan tersebut.

“Kami sadar pembangunan IKN ini harus berdasar pada semangat kita, yaitu kota dunia untuk semua, termasuk bagi masyarakat adat di dalamnya,” ujar Basuki.

Menurutnya, pengakuan tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Mentawir dalam mempertahankan budaya, kearifan lokal, serta pengelolaan lingkungan hidup di tengah pembangunan Nusantara.

Baca Juga:   Utang Kontraktor Kukar Ditarget Lunas Sebelum Lebaran

“Saya sampaikan selamat untuk SK ini, alhamdulillah kita sudah memiliki payung hukum, semoga dapat memayungi bapak-ibu sekalian. Mudah-mudahan Mentawir ini lebih maju lagi ke depannya,” katanya.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan penerbitan keputusan tersebut melalui proses pendampingan, verifikasi, dan dialog bersama masyarakat adat.

Ia menilai keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokal menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem lingkungan di kawasan IKN.

“Pengakuan ini dilakukan melalui proses pendampingan, verifikasi, serta mendapatkan masukan langsung dari masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir, Sahnan, menyampaikan apresiasi kepada OIKN atas pengakuan resmi terhadap masyarakat adat di wilayahnya.

Baca Juga:   Dukung IKN dan Sukses Pemilu, Tokoh Lintas Agama Gelar Doa Bersama Titik Nol

“Kami berterima kasih karena kita adalah yang pertama mendapatkan SK Kearifan Lokal. Kita memiliki budaya-budaya, seperti budaya ronggeng, budaya menari, untuk itu kami mohon bantuannya,” ucap Sahnan.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan dialog antara Otorita IKN dan Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia yang dihadiri perwakilan 30 perguruan tinggi.

Forum itu membahas penguatan pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam di kawasan Nusantara.

Kepala BKPSL Indonesia, Mahdi, mengatakan pembangunan dan pelindungan lingkungan perlu berjalan beriringan agar investasi yang masuk tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Banyak hal yang sudah kami diskusikan, di dalam pengelolaan lingkungan hidup ini dipertemukan antara pembangunan dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.