Kasus Penembakan PN Samarinda, Keluarga Terdakwa Buka Suara

SAMARINDA — Sidang perkara penembakan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan terbaru, tim penasihat hukum memutar rekaman video peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 2021, yang disebut menjadi latar belakang konflik berkepanjangan hingga berujung pada perkara saat ini.

Hanafi, orang tua salah satu terdakwa, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menurutnya belum menghadirkan rasa keadilan secara utuh bagi keluarganya. Ia menyebut, dalam peristiwa 2021 tersebut, anaknya menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.

“Anak kami juga korban pengeroyokan hingga tewas. Namun, menurut kami masih ada pihak yang belum diproses hukum sebagaimana mestinya,” ujar Hanafi saat dikonfirmasi pada Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, luka lama keluarga kembali terbuka saat perkara penembakan ini disidangkan, sementara kasus sebelumnya dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Kuasa hukum terdakwa, Akbar, menegaskan bahwa pemutaran video di ruang sidang bukan untuk membenarkan tindakan kliennya. Ia menyatakan langkah tersebut semata-mata untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada majelis hakim mengenai rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara.

Baca Juga:   Dari Akademisi hingga Profesional, 38 Tokoh Perkuat Arah Pembangunan Kaltim

“Perkara ini tidak berdiri sendiri. Ada peristiwa sebelumnya yang menurut kami relevan untuk dipertimbangkan sebagai konteks. Namun, tentu proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum mengambil putusan. Pihak keluarga terdakwa berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali penanganan perkara 2021 agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dinilai secara proporsional. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.