Kasus Pencurian Sawit Disertai Pengancaman, Dua Pelaku Diamankan Polres PPU

PPU – Unit Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit yang disertai pengancaman dengan senjata tajam di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat malam (11/7/2025) oleh tim yang dipimpin Ps. Kanit Pidum Aiptu Sugiharto, setelah menerima laporan dari korban berinisial L.M. Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial S (35) bersama rekannya E di wilayah Kecamatan Sepaku.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara,melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan selalu hadir dan responsif terhadap setiap laporan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres PPU dalam memberikan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Dian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dua lembar nota penjualan buah sawit, uang tunai Rp750 ribu, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra oranye bernomor polisi KT 1158 VG yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Sebut Serapan Anggaran 2024 Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Polres PPU dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.