PENAJAM PASER UTARA – Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus pencurian meteran air PDAM yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Penajam. Dua orang pelaku diamankan dan diduga terlibat dalam aksi pencurian di 26 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus tersebut diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres PPU pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di Kelurahan Penajam.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait maraknya kehilangan meteran air PDAM.
“Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Menurut polisi, pencurian meteran air tersebut mengganggu distribusi air bersih dan merugikan pelanggan, termasuk pelaku UMKM di wilayah Penajam.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku berinisial S (26), warga Kelurahan Penajam, dan N (22), warga Jalan Proklamasi, Kelurahan Penajam.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit meteran air PDAM yang telah dihancurkan, dua unit meteran air yang dibakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga merusak meteran air untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual, sedangkan sisanya dihancurkan dan dibakar untuk menghilangkan jejak.
Polisi menduga kedua pelaku telah beraksi di sedikitnya 26 lokasi berbeda di wilayah PPU. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.
Polres PPU mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegas Handry.
Penyunting: Robbi Lalat



