PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Unit Reskrim Polsek Babulu bekerja sama dengan Satreskrim Polres PPU menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian, Kamis (24/7/2025). Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Polres PPU dengan menghadirkan tersangka berinisial M (35), yang memperagakan sebanyak 31 adegan.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai kronologi kejadian secara rinci, mulai dari awal pertikaian hingga terjadinya tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dan disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta aparat keamanan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin, menegaskan pentingnya rekonstruksi dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bukan hanya formalitas, tapi bagian penting dari pembuktian. Kami ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa tergambar jelas dan sesuai fakta hukum,” tegas Syaifudin.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi tertib, aman, dan kondusif di bawah pengamanan personel Polres PPU. Proses hukum akan terus berlanjut hingga pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya.
Penyunting: Robbi Lalat



