Kasus Kekerasan Anak di Kaltim Meningkat, Komisi IV DPRD Minta Penguatan Pendidikan Karakter

SAMARINDA – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan setelah data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat lonjakan signifikan hingga pertengahan 2025.

Tercatat sampai 30 Juni 2025, terdapat 662 kasus kekerasan, dengan 454 di antaranya menimpa anak. Angka ini setara dengan 62,97 persen dari total laporan kekerasan di Kaltim.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti. Ia menilai penanganan kekerasan anak tidak bisa hanya dibebankan pada keluarga atau pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif semua pihak.

“Sangat memprihatinkan, lebih dari 400 anak jadi korban kekerasan. Kita harus cari tahu akar masalahnya. Penanganan ini butuh keterlibatan semua pihak, bukan hanya pemerintah atau keluarga,” ujar Damayanti, Senin (25/8/2025).

Selain kasus kekerasan dalam rumah tangga, ia menyoroti meningkatnya kasus perundungan di sekolah. Menurutnya, fenomena ini harus ditangani dengan memperkuat pendidikan karakter sejak jenjang pendidikan usia dini.

“PAUD, TK, hingga SD harus benar-benar diperhatikan. Pembentukan karakter itu dimulai sejak kecil, dan madrasah pertama bagi anak adalah keluarga,” tegasnya.

Baca Juga:   Syahariah Mas'ud Sebut Sistem Perlindungan Anak dan Perempuan di Kaltim Gagal

Sebagai mitra kerja pemerintah yang membidangi pendidikan, pemberdayaan perempuan, hingga kesejahteraan sosial, Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen mendorong program yang menekankan pembangunan akhlak dan etika anak sebagai fondasi pencegahan kekerasan.

Damayanti juga menekankan pentingnya sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Menurutnya, keluarga memiliki peran paling besar dalam mendidik anak agar berkarakter dan berakhlak.

“Edukasi keluarga itu kunci. Kalau keluarga kuat, anak-anak bisa tumbuh di lingkungan yang sehat dan aman,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, sebelumnya menjelaskan bahwa meski pada 2024 jumlah kasus sempat menurun dibanding tahun sebelumnya, tren peningkatan tetap mengkhawatirkan. Jenis kekerasan terbanyak yang tercatat adalah kekerasan seksual, disusul kekerasan fisik dan psikis.

Ia menambahkan, pengaruh lingkungan dan penggunaan media sosial yang tidak terkontrol turut memperparah kondisi. Karena itu, DP3A terus mengingatkan pentingnya pendampingan orang tua terhadap anak dalam penggunaan gawai.

Sebagai bentuk pencegahan, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 463/3397/III/DKP3A/2019 tentang pembatasan penggunaan gawai di keluarga dan lembaga pendidikan.

Baca Juga:   DPRD Kaltim: Hari Buruh Momentum Mengingat Kesejahteraan yang Belum Terpenuhi

“Anak-anak adalah generasi penerus kita. Kalau pendidikan karakter diperkuat sejak dini, mereka bisa tumbuh dengan akhlak yang baik dan siap menghadapi tantangan zaman tanpa harus terjerat dalam lingkaran kekerasan,” tutup Damayanti.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.