Karnaval HUT RI ke-80 di Waru Tampilkan Kearifan Lokal dan Kreativitas Peserta

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, melepas peserta karnaval di Kecamatan Waru dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (23/8/2025).

Karnaval yang diikuti 53 regu ini terdiri dari peserta tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, hingga kategori umum. Seperti tahun-tahun sebelumnya, acara tersebut sukses menyedot perhatian ribuan penonton, baik warga Kecamatan Waru maupun masyarakat dari luar daerah. Jalanan di sepanjang rute karnaval tampak dipadati warga yang antusias menyaksikan penampilan peserta.

Waris mengapresiasi kekompakan masyarakat Kecamatan Waru yang telah bersama-sama menyukseskan perayaan HUT RI.

“Saya bangga dan berterima kasih kepada masyarakat Waru yang telah menunjukkan semangat kebersamaan dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan ini. Karnaval bukan sekadar hiburan, tetapi juga wujud rasa syukur kita atas nikmat kemerdekaan yang sudah 80 tahun kita rasakan,” ujarnya.

Para regu menempuh jarak sekitar 3,3 kilometer dengan melewati lima pos penilaian. Pos 1 menilai kesesuaian tema dan kearifan lokal, pos 2 menilai ketertiban dan penataan barisan, pos 3 menilai kekompakan dan antusiasme peserta, pos 4 menilai kreativitas regu, dan pos 5 (garis finis) menilai semangat kemerdekaan serta keutuhan kelompok.

Baca Juga:   Antisipasi Krisis Air, PAM Danum Taka PPU Kerjasama 4 Daerah di Kaltim Bangun SPAM Regional

Lebih lanjut, ia menegaskan momentum HUT RI harus menjadi pengingat untuk terus menjaga persatuan dalam membangun bangsa, khususnya Kabupaten PPU.

“Semoga kegiatan karnaval ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun dengan lebih meriah, sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air dan persaudaraan di antara kita semua,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.