Kapolres PPU Tinjau Pantai Corong hingga Nipah-Nipah, Pastikan Situasi Kondusif saat Libur Lebaran

Penajam Paser Utara – Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Andreas Alek Danantara turun langsung ke lapangan untuk memastikan pengamanan libur Lebaran berjalan optimal, Senin (23/3/2026).

Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, Kapolres melakukan pengecekan ke sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) di kawasan wisata, seperti Pantai Corong, Pantai Tanjung, dan Pantai Nipah-Nipah yang menjadi pusat keramaian pengunjung.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat Mahakam 2026, yang menitikberatkan pada kesiapsiagaan personel serta kecepatan respons dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam peninjauan itu, ia memeriksa secara menyeluruh kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana, hingga pola pengamanan yang diterapkan di lapangan. Ia juga memberikan arahan agar seluruh personel tetap siaga dan tidak lengah dalam menjalankan tugas.

“Tidak boleh ada celah. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat, baik dalam pengamanan maupun pelayanan,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres menekankan pentingnya pendekatan humanis kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga:   Rakerda V Hidayatullah, Pj Bupati PPU Dorong Konsolidasi dan Adaptasi Organisasi

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kondisi di kawasan wisata tetap terkendali, aman, dan kondusif, meskipun terjadi peningkatan aktivitas pengunjung selama libur Lebaran.

Polres PPU juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berwisata serta memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri sebagai akses cepat dalam situasi darurat.

“Dengan langkah tersebut, Polres PPU menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan selama libur Lebaran, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.